Penertiban Pencurian Sawit Dinilai Tidak Berkeadilan
BENGKAYANG – KALIMANTAN BARAT | DETIKREPORTASE.COM —
Praktik pencurian tandan buah segar (TBS) atau yang dikenal luas sebagai “Ninja Sawit” di wilayah kerja PT Agrinas Palma Nusantara (APN) kembali memicu gejolak sosial. Khususnya di kebun Ceri Prima 1, 2, dan 3, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, warga Dusun Senangak, Desa Kalon, menilai penegakan hukum yang dilakukan pengelola aset negara bersama aparat di lapangan tidak berjalan adil dan terkesan tebang pilih.
Warga menyebut bahwa penertiban yang dilakukan hanya menyasar masyarakat setempat, sementara pelaku dari luar desa yang diduga memiliki “bekingan” justru tetap bebas memanen sawit di areal yang kini berstatus sebagai aset negara.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus kecurigaan bahwa ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Dugaan Warga Ada Perlindungan terhadap Pelaku Tertentu
Salah seorang warga Dusun Senangak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya tidak pernah membenarkan pencurian.
“Kami tidak mendukung pencurian. Mengambil milik orang lain itu salah secara hukum dan agama. Tapi kenapa penertiban pilih-pilih? Warga lokal diamankan, orang luar aman saja. Ini menimbulkan prasangka, jangan-jangan ada permainan antara oknum dan pengelola,” ujarnya.
Menurut warga, ketimpangan perlakuan ini berbahaya karena dapat memicu konflik horizontal dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelola aset negara maupun aparat penegak hukum.
Warga juga mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali.
Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab
Dalam konteks hukum pidana, pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban. Warga merujuk pada prinsip dalam hukum acara pidana bahwa pemberi sarana dan pelindung pelaku juga dapat dijerat pidana.
Prinsip ini sejalan dengan penguatan tanggung jawab hukum pejabat dan pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam sistem hukum nasional terbaru Indonesia. Untuk memahami bagaimana negara menempatkan tanggung jawab pidana pejabat, korporasi, dan warga dalam sistem hukum mutakhir, publik dapat membaca pengantar resminya di sini:
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Warga mendesak pimpinan regional APN di Kalimantan Barat dan direksi pusat untuk segera melakukan evaluasi internal. Mereka meminta agar bila ada pegawai atau aparat yang diduga bersekongkol dalam praktik ilegal ini, harus dicopot dan diproses hukum.
Sengketa Lahan dan Ancaman Konflik Sosial
Gejolak di Seluas juga diperparah oleh status tanah yang masih disengketakan. Warga mengklaim bahwa sebagian lahan yang kini dikelola PT APN tidak pernah diserahkan secara sah sejak masa pengelolaan PT Duta Palma hingga akhirnya disita negara.
Masyarakat meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait turun tangan untuk menyelesaikan dua persoalan utama, yakni:
Penuntasan hak normatif pekerja dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan lama.
Kepastian hukum atas status lahan, agar tidak terjadi benturan antara warga dan pengelola aset negara.
Dalam banyak kasus nasional, konflik agraria dan pengelolaan aset negara kerap berkaitan dengan persoalan tata kelola dan pengawasan.
Pola-pola ini dapat ditelusuri dalam konteks nasional melalui pengantar berikut:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Kalon masih menunggu keseriusan manajemen PT APN dan aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan tidak pandang bulu. Mereka mengingatkan, jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, konflik sosial di Kecamatan Seluas semakin sulit dihindari.
Kasus Ninja Sawit di Seluas kini menjadi cermin apakah negara benar-benar hadir melindungi aset publik dan hak warga, atau justru membiarkan hukum dipermainkan oleh kekuasaan dan jaringan kepentingan; karena tanpa penegakan yang adil dan transparan, konflik sosial, ketidakpercayaan masyarakat, dan kerugian negara hanya akan terus berulang.
✍️ Damianus Eko | detikreportase.com | Bengkayang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Aset Negara dan Keadilan Hukum





