BeritaHukumRIAU

Oknum DPRD Pelalawan Hadiri Pemeriksaan di Polres Setelah Ditetapkan Tersangka: Bagaimana Proses Hukumnya Ke Depan?

510
×

Oknum DPRD Pelalawan Hadiri Pemeriksaan di Polres Setelah Ditetapkan Tersangka: Bagaimana Proses Hukumnya Ke Depan?

Sebarkan artikel ini

Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan SN

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM — Oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Golkar, SN, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan. SN memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Pelalawan pada Jumat, 30 Januari 2026, menyusul penetapan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/06/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Pelalawan pada 2019 dan 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan. Dugaan ini diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 391 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi yang diterima Polres Pelalawan.

Dalam proses penetapan tersangka, penyidik telah melakukan beberapa langkah hukum, termasuk pengiriman surat pemberitahuan kepada Kejaksaan dan pemanggilan resmi terhadap tersangka. SN didampingi kuasa hukumnya, Tatang Suprayoga, SH, MH, untuk memastikan hak tersangka terpenuhi sesuai hukum acara pidana.

“Klien kami yang ditetapkan tersangka dipanggil dan diperiksa, kami dampingi. Pemeriksaan hari ini sudah selesai dan tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Terkait penahanan, kami belum menerima informasi resmi,” jelas Tatang Suprayoga.

SN membenarkan kehadirannya. “Iya, ini panggilan pertama. Kita jalani saja sesuai prosedur hukum, masih ada prosesnya,” ucapnya singkat usai pemeriksaan.

 

Alat Bukti dan Pendalaman Fakta

Penyidik fokus mendalami keterangan SN dan mencocokkan dengan alat bukti serta fakta hukum yang telah dikumpulkan. Seluruh tahapan dilakukan transparan dan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Kasus ini menegaskan pentingnya mekanisme transparansi dalam proses pendaftaran calon legislatif. Publik dapat memahami konteks hukum yang digunakan dalam penyidikan melalui referensi resmi mengenai KUHP Baru, yang menjelaskan kewajiban dan pertanggungjawaban pidana setiap warga negara:

👉 Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Respons Publik dan Implikasi Politik

Penetapan tersangka anggota DPRD Pelalawan ini memunculkan sorotan publik terkait integritas calon legislatif dan kualitas pengawasan internal partai politik. Pengamat menekankan perlunya transparansi agar masyarakat yakin bahwa setiap calon DPRD mengikuti prosedur benar.

Kasus ini juga menegaskan risiko penyalahgunaan dokumen resmi yang dapat merugikan publik. Dampak nyata dari praktik penyalahgunaan wewenang ini bisa dirasakan masyarakat, misalnya dalam distribusi bantuan atau pengelolaan aset negara.

Sebagai refleksi, laporan investigatif terkait tata kelola subsidi yang buruk dan dampaknya terhadap rakyat kecil dapat menjadi pelajaran:

👉 Dampak nyata tata kelola subsidi terhadap rakyat kecil dapat dilihat di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

 

Potensi Dampak Hukum bagi Tersangka

Jika terbukti bersalah, SN bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal terkait KUHP Baru. Ancaman pidana ini disertai konsekuensi administratif dan politik, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan legislatif.

Proses hukum ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak mengenal pangkat, jabatan, atau afiliasi politik. Masyarakat dapat menilai bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Selain itu, langkah hukum ini juga dapat dikaitkan dengan pola nasional penyalahgunaan wewenang, sebagaimana terlihat dalam berbagai OTT KPK:

👉 Untuk menelusuri pola penyalahgunaan wewenang secara nasional, publik bisa mengakses:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Refleksi Publik dan Harapan ke Depan

Kasus SN menjadi pengingat bahwa semua pejabat publik berada di bawah hukum yang sama. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik tetap terjaga. Publik menanti jalannya proses hukum dan hasil penyidikan, sambil mempertanyakan mekanisme internal partai: apakah partai politik sudah cukup ketat mengawasi calon legislatif agar tidak melanggar hukum?

✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Integritas Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250