BeritaJawa Barat

Tunggakan Pajak Reklame SPBU Subang Jadi Temuan BPK, Bagaimana Pengawasannya?

533
×

Tunggakan Pajak Reklame SPBU Subang Jadi Temuan BPK, Bagaimana Pengawasannya?

Sebarkan artikel ini
Plang objek pajak terpasang di SPBU Subang yang memiliki tunggakan pajak reklame sesuai temuan BPK
Keterangan gambar: Plang objek pajak terpasang di Kabupaten Subang sebagai penanda kewajiban pajak reklame yang belum dilunasi, seiring temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam LHP Tahun 2025.

Temuan BPK Membuka Tabir Tentang Pajak Reklame

SUBANG | DETIKREPORTASE.COM – Polemik tunggakan pajak reklame ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Subang memasuki fase baru setelah resmi tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak kecil, mengingat reklame SPBU merupakan objek pajak strategis dan bernilai tinggi.

Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian Bapenda Subang, Deden Sujatnika Mulyana, membenarkan bahwa piutang pajak reklame SPBU telah menjadi perhatian serius auditor negara. Menurutnya, Bapenda kini sedang melakukan langkah-langkah administratif untuk menagih kewajiban yang tertunggak. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa masalah tersebut bukan lagi sekadar isu internal, melainkan telah masuk dalam radar pengawasan keuangan negara.

Dalam konteks nasional, persoalan seperti ini bukan hal baru. Berbagai praktik penghindaran pajak dan lemahnya pengawasan daerah juga sering muncul dalam peta kasus korupsi dan penyimpangan yang ditangani lembaga penegak hukum. Gambaran besarnya bisa ditelusuri melalui laporan dan pemetaan perkara dalam Peta Besar OTT KPK di Indonesia:

Dari Pajak hingga Kepala Daerah, Begini Wajah Korupsi yang Terbongkar

https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

SKP Terbit, 44 SPBU Tercatat Menunggak

Deden menjelaskan bahwa hasil pendataan terbaru menunjukkan sekitar 44 SPBU di Kabupaten Subang memiliki tunggakan pajak reklame yang signifikan. Untuk itu, Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah diterbitkan sebagai dasar hukum penagihan.

“Terkait SPBU yang belum bayar pajak dua tahun itu, SKP-nya sudah keluar. Data kami mencatat ada sekitar 44 SPBU. Kami sudah melakukan pemanggilan dan memberikan surat teguran sebanyak dua kali,” ujar Deden saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (26/01/2026).

Meski isu ini berkembang luas di tengah masyarakat, Deden menegaskan bahwa sejauh ini proses yang berjalan masih berada pada ranah administratif. Pihaknya belum melibatkan jaksa pengacara negara atau aparat penegak hukum lain dalam penagihan tersebut. Namun, karena statusnya sudah menjadi temuan BPK, langkah lanjut menjadi sangat krusial untuk memastikan pemulihan potensi PAD yang hilang.

 

Keberatan Tarif dari Pengelola SPBU

Di sisi lain, pihak pengelola SPBU mengakui adanya tunggakan, namun mereka mengemukakan alasan yang berbeda. Nur, salah satu pengelola SPBU di Subang, menyebut bahwa penundaan pembayaran dipicu oleh ketidaksepakatan mengenai besaran tarif pajak reklame yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Bukan kita saja, tapi hampir semua SPBU. Kami belum bayar karena angkanya belum sepakat. Intinya tarif di Subang tidak berimbang dengan daerah tetangga, terlalu tinggi,” ungkapnya.

Menurut Nur, para pengusaha yang tergabung dalam Hiswana Migas Subang masih menunggu hasil koordinasi internal dengan Bapenda sebelum mengambil keputusan pembayaran. Ia menyebut belum ada instruksi resmi dari organisasi untuk melunasi tunggakan tersebut karena masih dalam tahap perundingan.

 

Urgensi Penegakan dan Kepastian Hukum

Menanggapi situasi ini, Bapenda Subang menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pihak Hiswana Migas. Namun, karena perkara ini telah masuk sebagai temuan BPK, pemerintah daerah memiliki kewajiban kuat untuk segera menuntaskan penagihan demi melindungi kepentingan keuangan publik.

“Kami sudah bertemu dengan pihak Hiswana. Respon mereka katanya mau dikoordinasikan dulu dengan anggota. Yang pasti, kami sudah melakukan langkah-langkah teguran,” ujar Deden.

Publik kini menaruh perhatian besar pada bagaimana Pemkab Subang akan mengeksekusi rekomendasi BPK ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, tunggakan berpotensi terus membengkak dan berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai layanan publik.

Dalam konteks hukum nasional, penguatan sanksi dan kepastian aturan juga menjadi faktor penting agar kewajiban fiskal seperti pajak daerah tidak mudah diabaikan. Kerangka pidana dan administratif terbaru bisa dipahami melalui KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026 di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Kehidupan Warga?

Ini Aturan Kunci yang Wajib Dipahami Publik

https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Dengan dua instrumen ini—pengawasan BPK dan ketegasan hukum nasional—masyarakat berharap tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan pajak daerah. Pajak reklame SPBU, yang seharusnya menjadi salah satu penopang PAD, perlu dikelola secara transparan, adil, dan konsisten agar manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat Subang.

✍️ Ujang Suryana.Hr | detikreportase.com | Subang – Jawa Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi Pajak, Menjaga Hak Keuangan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250