BeritaRIAU

Koperasi Bukit Raja Sejahtera Mandiri di Pelalawan Dinilai Tak Lagi Memberi Manfaat, Anggota Desak Audit dan Transparansi

556
×

Koperasi Bukit Raja Sejahtera Mandiri di Pelalawan Dinilai Tak Lagi Memberi Manfaat, Anggota Desak Audit dan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi laporan audit dan tumpukan dokumen keuangan Koperasi Bukit Raja Sejahtera Mandiri di Kabupaten Pelalawan
Gambar : Ilustrasi papan nama Koperasi Bukit Raja Sejahtera Mandiri dengan dokumen laporan keuangan dan simbol transparansi, mencerminkan tuntutan anggota agar dilakukan audit dan keterbukaan pengelolaan koperasi.

Kegelisahan Anggota Meningkat

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Kegelisahan menyelimuti sejumlah anggota Koperasi Bukit Raja Sejahtera Mandiri di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Koperasi yang selama ini menjadi sandaran ekonomi bersama tersebut kini dinilai tidak lagi memberikan manfaat nyata bagi para anggotanya. Persoalan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2024 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang benar-benar dirasakan langsung oleh anggota.

Para anggota koperasi diketahui merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan PT Serikat Putra, sehingga keberadaan koperasi seharusnya menjadi instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan dan kebutuhan ekonomi mereka.

Menurut keterangan sejumlah anggota, persoalan mulai muncul ketika akses pinjaman terhenti karena pihak perbankan tidak lagi dapat melakukan sistem pemotongan angsuran secara otomatis. Akibatnya, koperasi praktis tidak berjalan sebagaimana tujuan awalnya, yakni membantu kebutuhan mendesak anggota, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga.

“Selama ini koperasi kami andalkan ketika ada kebutuhan mendesak, tapi sekarang kami sulit mengakses pinjaman. Kami ingin kejelasan, bukan sekadar janji,” ujar salah seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Dana Besar Tetapi Manfaat Tidak Terasa

Informasi internal yang beredar di kalangan anggota menyebut koperasi masih memiliki kas ratusan juta rupiah, ditambah dengan tunggakan pinjaman anggota yang nilainya juga signifikan. Namun kondisi keuangan tersebut tidak berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan anggota di lapangan.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan tata kelola koperasi. Bagi anggota, keberadaan dana yang cukup besar seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan riil, bukan justru menjadi angka di atas kertas.

Sebagian anggota bahkan menyatakan bahwa jika koperasi tidak lagi mampu menjalankan fungsinya, maka opsi pembubaran dan pengembalian hak anggota perlu dibahas secara terbuka dan adil sesuai aturan yang berlaku.

 

Klarifikasi Pengurus Koperasi

Ketua Koperasi Bukit Raja Sejahtera Mandiri, Agustinus Zendrato, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat pengurus dan anggota pada Selasa, 20 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa pembukuan keuangan koperasi telah dilakukan secara administratif dan berada dalam pengelolaan bendahara.

Menurut Agustinus, tim audit internal yang dipimpin oleh Doni Ritonga juga telah melakukan pemeriksaan sebelumnya. Pengurus, kata dia, berkomitmen menyelesaikan permasalahan pinjaman anggota dan terus berupaya agar koperasi dapat kembali berjalan normal serta memberikan manfaat bagi seluruh anggota.

“Kami berupaya agar koperasi ini bisa kembali aktif dan memberikan manfaat seperti yang diharapkan anggota,” ujarnya.

 

Regulasi, Hak Anggota, dan Dorongan Audit

Meski sudah ada penjelasan dari pengurus, sebagian anggota menilai jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan yang telah berlangsung lama. Bagi mereka, koperasi bukan hanya soal laporan pembukuan, melainkan soal fungsi sosial dan ekonomi yang nyata.

Merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggota memiliki hak atas keterbukaan informasi, termasuk mengetahui kondisi keuangan dan kebijakan pengurus. Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa:

Pengurus wajib mengelola koperasi secara transparan dan akuntabel.

Anggota berhak meminta pertanggungjawaban pengurus melalui rapat anggota.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, hingga fasilitasi audit apabila terdapat persoalan serius.

Dalam konteks ini, sejumlah anggota mendorong Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pelalawan untuk turun tangan melakukan audit independen dan objektif. Audit ini diharapkan mampu membuka kondisi keuangan koperasi secara transparan, menentukan apakah koperasi layak dilanjutkan atau direstrukturisasi, serta memastikan hak-hak anggota tetap terlindungi.

“Yang kami inginkan adalah langkah nyata dan terbuka. Koperasi harus kembali menjadi solusi, bukan sekadar nama tanpa manfaat,” ujar seorang anggota.

Detikreportase.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Apabila terdapat data terbaru, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak-pihak yang berkepentingan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari komitmen terhadap keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme media.

 

✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM : Mengabarkan Isu Sosial dan Ekonomi yang Menyentuh Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250