Administrasi pupuk subsidi yang menjebak penyuluh
PELALAWAN| DETIKREPORTASE.COM — Setiap kali mencuat kasus kerugian negara dalam penyaluran pupuk subsidi, nama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) hampir selalu berada di barisan terdepan pihak yang disorot, diperiksa, bahkan dijerat hukum. Padahal, di balik tudingan tersebut, tersembunyi persoalan sistemik yang menempatkan penyuluh pada posisi paling rentan dalam mata rantai distribusi pupuk nasional.
Penyuluh pertanian sejatinya adalah pendamping petani di lapangan. Mereka turun langsung ke desa-desa, mendata petani, memverifikasi luas lahan, serta menginput kebutuhan pupuk melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Ironisnya, peran administratif inilah yang kerap berubah menjadi jerat hukum ketika terjadi penyelewengan di tingkat distribusi.
Dengan keterbatasan waktu, sarana, dan sumber daya manusia, penyuluh harus memvalidasi ribuan data petani. Kondisi ini membuka celah bagi oknum pengurus kelompok tani, pengecer, hingga distributor untuk menyisipkan data fiktif atau menggelembungkan kebutuhan pupuk. Ketika pupuk subsidi tersebut disalahgunakan, tanda tangan dan nama penyuluh dalam sistem menjadi pintu masuk utama penetapan tersangka.
Aliran barang dan uang luput dari sorotan
Aktivis lingkungan hidup dan pemerhati sektor pertanian, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menilai penanganan kasus pupuk subsidi selama ini keliru arah. Aparat penegak hukum, menurutnya, terlalu fokus pada aspek administrasi, sementara aktor utama di balik distribusi fisik pupuk justru luput dari jeratan.
“Penyuluh tidak punya gudang, tidak punya truk, dan tidak menerima uang penebusan dari petani. Mereka tidak memegang pupuk secara fisik. Sangat ironis jika penyuluh dipenjara hanya karena kesalahan administratif, sementara pihak yang menikmati keuntungan miliaran rupiah dari selisih harga pupuk justru aman,” ujarnya di Pekanbaru, Jumat (16/01/2026).
Soni menegaskan, jika penegakan hukum benar-benar ingin mengungkap kejahatan pupuk subsidi, maka penelusuran harus difokuskan pada aliran barang dan uang. Siapa yang menguasai gudang, siapa yang mengatur armada angkut, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) seharusnya menjadi sasaran utama.
Tekanan lapangan dan dilema penyuluh
Di lapangan, penyuluh pertanian berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka ditekan kelompok tani agar data segera disetujui supaya pupuk cepat turun. Di sisi lain, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengecer yang menjual di atas HET atau distributor yang menyalurkan pupuk tidak sesuai peruntukan.
Penyelewengan justru terjadi pada mata rantai distribusi yang berada di luar kendali fisik seorang penyuluh. Namun ketika kasus terungkap, penyuluh menjadi pihak yang paling mudah diseret karena namanya tercatat dalam sistem administrasi negara.
Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan tanggung jawab. Penyuluh dibebani tanggung jawab administratif yang besar, tetapi tidak dibekali kewenangan pengawasan distribusi maupun perlindungan hukum yang memadai.
Air mata keluarga dan tuntutan evaluasi sistem
Dampak dari jeratan hukum tersebut tidak hanya dirasakan penyuluh, tetapi juga keluarga mereka. Anto (bukan nama sebenarnya), seorang ayah di Riau, menceritakan bagaimana anaknya yang berprofesi sebagai penyuluh kini menyandang status tersangka.
“Anak saya setiap hari masuk sawah, pulang dengan baju penuh lumpur. Dia sering pulang malam hanya untuk membantu kelompok tani mengisi data agar pupuk mereka bisa cair. Hidup kami sederhana, motornya saja masih kredit,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia mempertanyakan logika hukum yang menuduh anaknya merugikan negara miliaran rupiah, sementara tidak memiliki gudang, tidak menjual pupuk, dan tidak menerima uang sepeser pun. “Dia itu penyuluh, bukan penyamun. Jangan jadikan anak saya tumbal untuk menutupi kesalahan orang-orang besar yang punya gudang dan truk,” katanya lirih.
Ketua LSM Anti Korupsi AJAR Provinsi Riau, Amri Koto, menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi penyuluh pertanian sebagai garda terdepan ketahanan pangan. Penegakan hukum, menurutnya, wajib menyasar aktor intelektual di balik penyelewengan pupuk subsidi, bukan sekadar mencari pihak yang paling lemah secara struktural.
Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan pupuk, kasus serupa akan terus berulang. Penyuluh akan terus menjadi korban, sementara mafia pupuk tetap berlindung di balik celah kebijakan.
Ikuti Saluran WhatsApp Detikreportase.com
Agar tidak tertinggal berita penting, isu hukum, dan laporan publik pilihan langsung dari redaksi.
Tanpa spam. Ringkas. Terpercaya.
📲 Gabung di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VbBRVcA3mFYAtoCNkg0N
✍️ Tim | detikreportase.com | Pekanbaru – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Pupuk Subsidi, Keadilan Hukum, dan Ketahanan Pangan.





