Pemeriksaan Ombudsman resmi dimulai
PROBOLINGGO, JAWA TIMUR | DETIKREPORTASE.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur resmi memulai pemeriksaan substantif atas laporan dugaan maladministrasi yang melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo. Pemeriksaan ini berkaitan dengan belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tahapan pemeriksaan substantif tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Nomor T/038/LM.44-15/0505.2025/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Irfan, warga Kota Probolinggo, sekaligus menegaskan bahwa laporan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Timur.
Masuknya laporan ke tahap pemeriksaan substantif menandakan bahwa dugaan maladministrasi tidak dipandang sebagai persoalan ringan. Ombudsman menilai terdapat dasar hukum yang cukup kuat untuk menelusuri apakah telah terjadi pengabaian kewajiban pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan hak atas informasi publik.
Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat
Dalam sistem hukum nasional, putusan Komisi Informasi bukan sekadar rekomendasi administratif. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat bagi badan publik.
Kewajiban melaksanakan putusan tersebut merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, demokratis, dan akuntabel. Pengabaian putusan Komisi Informasi tidak hanya berdampak pada sengketa individual, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak konstitusional warga negara.
Hak atas informasi publik sendiri merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Badan publik diwajibkan membuka akses informasi yang diminta sepanjang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Ketidakpatuhan terhadap putusan Komisi Informasi dapat dimaknai sebagai bentuk resistensi terhadap mekanisme hukum yang sah.
Ancaman pidana dan konsekuensi hukum
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur konsekuensi pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak lima juta rupiah.
Selain itu, Pasal 53 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghilangkan akses terhadap informasi publik. Dalam konteks kasus PPID Kota Probolinggo, pengabaian putusan Komisi Informasi yang memerintahkan pembukaan informasi berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi hak masyarakat.
Meski ancaman pidana dalam UU KIP tergolong ringan, norma tersebut menegaskan bahwa pelanggaran keterbukaan informasi tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan administratif, melainkan memiliki dimensi hukum pidana yang jelas.
Ujian transparansi Pemerintah Kota Probolinggo
Di luar aspek pidana, tindakan tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi juga berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Bentuk maladministrasi dapat berupa pengabaian kewajiban hukum, kelalaian pelayanan publik, hingga penyalahgunaan wewenang.
Apabila Ombudsman dalam hasil akhirnya menemukan adanya maladministrasi, Ombudsman berwenang mengeluarkan rekomendasi yang bersifat wajib untuk ditindaklanjuti oleh instansi terlapor. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi tersebut dapat berdampak serius terhadap akuntabilitas kelembagaan dan menjadi catatan penting dalam sistem pengawasan pelayanan publik.
Kasus yang melibatkan PPID Kota Probolinggo ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam menegakkan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan hak warga negara. Publik menaruh perhatian pada sejauh mana badan publik bersedia tunduk pada putusan lembaga negara serta mekanisme pengawasan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPID Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya putusan Komisi Informasi tersebut. Publik kini menantikan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman sekaligus langkah konkret pemerintah daerah dalam membuktikan komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas pemerintahan.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Probolinggo – Jawa Timur
DETIKREPORTASE.COM : Keterbukaan Informasi, Hukum Tegak, Hak Publik Terjaga.





