Kejari Pelalawan tahan 15 tersangka
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Sebanyak 15 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam, Selasa malam, 13 Januari 2026.
Para tersangka kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Penahanan ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak petani serta memastikan program subsidi pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah Kejari Pelalawan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa praktik penyelewengan pupuk bersubsidi tidak lagi ditoleransi, terlebih di tengah kebutuhan petani yang semakin mendesak dan situasi ketahanan pangan yang membutuhkan perhatian serius.
Penyimpangan terungkap di tiga kecamatan
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari temuan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp34 miliar. Kerugian tersebut bersumber dari penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ditemukan penyaluran pupuk yang tidak tepat sasaran, tidak sesuai alokasi, hingga indikasi penjualan pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi,” tegas Siswanto.
Praktik ilegal tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah pengawasan di tingkat distribusi. Akibatnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani kecil justru tidak sampai kepada pihak yang berhak.
Petani dirugikan, ketahanan pangan terancam
Kejari Pelalawan menilai dampak dari kasus ini tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara, tetapi juga berimbas langsung terhadap kehidupan petani. Pupuk bersubsidi merupakan komponen vital dalam menunjang produktivitas pertanian, terutama bagi petani kecil dengan keterbatasan modal.
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Ketika diselewengkan, dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada produktivitas dan kesejahteraan petani,” ujar Siswanto.
Kelangkaan pupuk bersubsidi akibat praktik mafia ini berpotensi menurunkan hasil panen, meningkatkan biaya produksi, serta memperburuk kondisi ekonomi petani. Dalam jangka panjang, penyimpangan semacam ini dapat mengganggu stabilitas ketahanan pangan daerah hingga nasional.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa persoalan mafia pupuk masih menjadi tantangan serius, meskipun berbagai regulasi dan sistem pengawasan telah diterapkan oleh pemerintah.
Libatkan ASN dan penyuluh, penyidikan terus dikembangkan
Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan serta lima ASN yang bertugas sebagai penyuluh pertanian.
Sementara itu, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelas Siswanto.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, lengkap, dan kuat secara hukum.
Penyidikan juga masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan mafia pupuk bersubsidi ini.
Subsidi untuk petani, bukan ladang Korupsi
Kasus ini menjadi cermin keras bahwa kebijakan subsidi yang sejatinya dirancang untuk melindungi petani kecil justru rentan dibajak oleh kepentingan segelintir elite di lapangan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada angka kerugian dan jumlah tersangka semata, tetapi harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem distribusi pupuk bersubsidi agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Tanpa pengawasan yang kuat dan keberanian menindak hingga ke akar persoalan, praktik mafia pupuk berpotensi terus berulang dari tahun ke tahun. Jika hal itu dibiarkan, maka yang terus menjadi korban adalah petani kecil, sementara program subsidi negara kehilangan makna sejatinya sebagai instrumen perlindungan dan keberpihakan kepada rakyat.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Bongkar Mafia, Jaga Hak Petani





