BeritaRIAU

Dugaan Surat Palsu Caleg DPRD Pelalawan Menguat, Penyidik Polres Siapkan Gelar Perkara Kedua: Akankah Naik ke Tersangka?

596
×

Dugaan Surat Palsu Caleg DPRD Pelalawan Menguat, Penyidik Polres Siapkan Gelar Perkara Kedua: Akankah Naik ke Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Pelalawan kepada Amri Koto terkait dugaan penggunaan surat palsu calon DPRD Kabupaten Pelalawan
Fhoto : Dokumen surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang disampaikan Polres Pelalawan kepada Amri Koto selaku pelapor dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu pada proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

Penyidikan Masuk Tahap Krusial di Polres Pelalawan

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Penanganan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu dalam proses pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dan 2024 memasuki fase krusial. Penyidik Polres Pelalawan memastikan akan menggelar gelar perkara kedua setelah merampungkan pemeriksaan ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) serta pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Kuras.
Perkara ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 November 2025, dengan sangkaan Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Penyidik menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan ahli merupakan prosedur wajib sebelum diambil kesimpulan hukum lanjutan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh penyidik Polres Pelalawan saat dikonfirmasi awak media.
“Belum, Bang. Masih harus memeriksa ahli HAN dan KUA. Setelah itu baru kita gelar perkara lagi,” ujar Aiptu Deddy Goesman, SH, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan aktif.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi bahwa perkara tersebut mandek, serta menegaskan komitmen penyidik untuk menuntaskan proses sesuai ketentuan hukum.

Peran Ahli HAN dan KUA Dinilai Sangat Menentukan

Pemeriksaan ahli Hukum Administrasi Negara dan KUA dinilai menjadi titik penting dalam perkara ini. Keterangan ahli HAN diperlukan untuk menguji keabsahan dokumen administrasi negara yang digunakan dalam proses pencalonan legislatif, sementara keterangan dari KUA berkaitan langsung dengan dokumen keagamaan yang turut dipersoalkan.
Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Perwakilan Provinsi Riau, Amri, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau dan mengawal jalannya penyidikan. Ia mengaku telah menerima informasi langsung dari penyidik terkait agenda gelar perkara lanjutan.
“Ya, hari ini saya diberitahukan langsung oleh penyidik Polres Pelalawan bahwa akan dilakukan gelar perkara kembali. Dalam gelar tersebut, ahli HAN dan pihak KUA Kecamatan Pangkalan Kuras akan dihadirkan untuk memberikan keterangan resmi,” ujar Amri kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Menurut Amri, keterangan kedua ahli tersebut memiliki bobot hukum yang sangat menentukan, karena menyentuh inti dugaan pelanggaran administrasi negara dan keabsahan dokumen yang diduga digunakan dalam proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan.

AJAR Ingatkan Gelar Perkara Harus Objektif dan Independen

Amri menekankan bahwa gelar perkara kedua harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Ia mengingatkan agar penyidik benar-benar menilai seluruh fakta dan alat bukti secara utuh, bukan sekadar menjadikan gelar perkara sebagai formalitas administratif.
“Gelar perkara ini harus benar-benar menilai fakta dan alat bukti secara menyeluruh. Jangan sampai proses hukum dikaburkan oleh tekanan, kepentingan, atau intervensi pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa konsistensi penegakan hukum sangat penting, terutama dalam perkara yang menyangkut integritas proses demokrasi dan pencalonan wakil rakyat. Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

Putusan Mahkamah Agung Jadi Rujukan Penting

Lebih lanjut, Amri mengungkapkan bahwa dalam ranah perdata, perkara ini telah memperoleh kepastian hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4026 K/Pdt/2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi Sunardi.
Putusan MA itu sekaligus memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 181/PDT/2024/PT PBR tertanggal 25 November 2024, yang sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Plw tanggal 19 September 2024.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi bin Miyadi merupakan perbuatan melawan hukum. Selain itu, MA juga menyatakan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan Nomor Pokok Mahasiswa 0810041600497.
Sementara gugatan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dengan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Amri menilai penyidikan pidana seharusnya berjalan searah dan konsisten. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban pidana.
“Penegakan hukum harus konsisten, profesional, transparan, dan akuntabel. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pelalawan masih terus mengumpulkan keterangan ahli HAN dan pihak KUA sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Fakta Hukum, Keadilan Dijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250