BeritaKalimantan Barat

Kasus Dugaan Korupsi Napak Tilas Ketapang Belum Tuntas, Mengapa Nama DH Berulang Kali Dipanggil?

551
×

Kasus Dugaan Korupsi Napak Tilas Ketapang Belum Tuntas, Mengapa Nama DH Berulang Kali Dipanggil?

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangani kasus dugaan korupsi Napak Tilas Kabupaten Ketapang
Fhoto : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang menangani penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang.

Perkara Napak Tilas Kembali Jadi Sorotan Publik

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah publik. Meski proses hukum terus berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, belum adanya penetapan tersangka membuat perkara ini dinilai berjalan lambat dan minim kepastian.

Di tengah dinamika penyelidikan tersebut, muncul satu nama yang kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian publik. Sosok itu berinisial DH, yang disebut-sebut telah dipanggil lebih dari satu kali oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Fakta ini menjadi sorotan, mengingat sejumlah pejabat lain dalam lingkaran kegiatan Napak Tilas hanya diketahui dipanggil satu kali dalam proses klarifikasi, selain bendahara umum kegiatan tersebut.

 

DH Disebut Punya Peran Strategis dalam Struktur Kegiatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DH diketahui menjabat sebagai Sekretaris I dalam struktur kepengurusan kegiatan Napak Tilas. Posisi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan administrasi, koordinasi internal, hingga pelaksanaan teknis kegiatan.

Peran inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: mengapa DH dipanggil berulang kali, sementara pihak lain tidak?

Pemanggilan berulang oleh penyidik biasanya dilakukan untuk mendalami keterangan, mencocokkan data, atau mengklarifikasi peran seseorang dalam sebuah perkara. Kondisi tersebut menimbulkan spekulasi bahwa DH dianggap memiliki pengetahuan lebih luas atau peran yang signifikan dalam alur kegiatan Napak Tilas, termasuk terkait penggunaan anggaran.

Namun demikian, hingga saat ini status DH masih sebagai saksi, dan belum ada pernyataan resmi dari Kejati Kalbar yang menyebutkan keterlibatannya secara hukum.

 

Kedekatan dengan MR dan Dugaan Peran Liaison Officer

Nama DH juga kerap dikaitkan dengan sosok MR, yang dikenal publik sebagai mantan Bupati Ketapang dua periode. Dalam berbagai perbincangan publik, DH disebut-sebut sebagai pejabat yang dipercaya MR dan diduga pernah menjalankan peran sebagai liaison officer (LO) atau penghubung dalam sejumlah urusan penting.

Dalam konteks ini, LO dipahami sebagai pihak yang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan tertentu. Bahkan, beredar informasi bahwa hingga era kepemimpinan baru, DH diduga masih dipercaya untuk menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk yang disebut-sebut sebagai oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum pernah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang. Namun keterkaitan historis antara DH dan MR menjadi salah satu faktor yang membuat publik terus mengaitkan nama DH dalam pusaran kasus Napak Tilas.

 

Publik Menunggu Kejelasan dan Ketegasan Penegak Hukum

Pertanyaan publik kini semakin menguat:

Apa sebenarnya peran DH dalam kegiatan Napak Tilas?

Apakah DH mengetahui atau terlibat dalam aliran dana APBD maupun CSR?

Mengapa pemanggilannya dilakukan lebih dari satu kali?

Diketahui, DH merupakan pejabat eselon II yang kariernya dinilai cukup pesat. Bahkan di era kepemimpinan Bupati Ketapang saat ini, Alexander Wilyo, DH kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Secara hukum, tindak pidana korupsi tidak hanya dimaknai sebagai perbuatan menikmati atau memperkaya diri sendiri. Undang-undang juga mengatur bahwa membantu atau turut serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Jika dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup bahwa DH memiliki peran penting dalam penyelewengan anggaran Napak Tilas, maka tidak tertutup kemungkinan status hukumnya dapat meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Terlebih, penggeledahan di kediaman pribadi bendahara umum kegiatan Napak Tilas sebelumnya dinilai sebagai pintu masuk untuk membuka terang perkara dan menghitung potensi kerugian negara.

Masyarakat Ketapang menanti keberanian dan ketegasan penegak hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, serta memastikan siapa pun yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

✍️ Tim Liputan | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Investigasi Publik, Hukum Tegak, Negara Terjaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250