BeritaKalimantan Barat

LAKI Datangi PTSP Mempawah, Soroti Dugaan IMB Bermasalah Pabrik PT BAI di Kabupaten Mempawah

536
×

LAKI Datangi PTSP Mempawah, Soroti Dugaan IMB Bermasalah Pabrik PT BAI di Kabupaten Mempawah

Sebarkan artikel ini

LAKI Minta Klarifikasi Langsung ke PTSP Mempawah

MEMPAWAH | DETIKREPORTASE.COM — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kembali menekan Pemerintah Kabupaten Mempawah terkait dugaan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bermasalah milik Pabrik PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI). Desakan tersebut dilakukan melalui kunjungan resmi ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mempawah pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kedatangan LAKI dipimpin langsung oleh Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah, didampingi Tim Media Center Indonesia (MCI) Kalimantan Barat. Rombongan diterima oleh Kurniadi, S.E., yang mewakili Kepala Dinas pada Bidang Penataan Perizinan PTSP Kabupaten Mempawah.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat resmi LAKI yang sebelumnya dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, namun dinilai tidak mendapatkan tanggapan memadai.

Surat Resmi Disebut Diabaikan Pemerintah Daerah

Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin Abdullah menyerahkan kembali Surat Dewan Pimpinan Pusat LAKI Nomor 006/DPP/LAKI/MPW/K.12.25 tertanggal 22 Desember 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat DPP LAKI Nomor 0085/DPP/LAKI/MPW/K.11.25 tertanggal 4 November 2025, yang mengangkat persoalan serupa terkait legalitas IMB PT BAI.
Burhanuddin menyampaikan bahwa surat sebelumnya tidak mendapatkan respons dari Bupati Mempawah, sehingga LAKI menilai pelayanan informasi publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah belum berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut LAKI, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar dan transparan.

Dugaan IMB Terbit di Atas Lahan Bersengketa

LAKI menilai IMB Nomor 640/075/SKYT/IMB/DPM.KUK.MP.TSP/2020 tertanggal 19 Februari 2020 atas nama PT Borneo Alumina Indonesia tidak layak diterbitkan. Alasannya, lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik tersebut diduga masih berstatus sengketa.
Lahan dimaksud diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Saat Bin Yasin, yang tercatat sebagai pemilik Kelompok Perkebunan Proyek PRTE Tahun 1980. Klaim tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 200/KB/KPTH/20/80 tertanggal 1 April 1980.
Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Mempawah pada 27 Agustus 2019, dan hingga kini disebut belum pernah dibatalkan atau dicabut secara hukum.

Langkah Hukum Disiapkan Ahli Waris

Lebih lanjut, LAKI mengungkapkan bahwa Agus Junaidi selaku kuasa ahli waris telah memberikan kuasa substitusi kepada Firma Hukum LAKI and Partners. Kuasa tersebut diberikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata di pengadilan umum.
Langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk eskalasi serius konflik antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak korporasi. Selain itu, persoalan ini juga membuka dugaan adanya maladministrasi serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah.
LAKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan IMB PT BAI.

Penjelasan PTSP Mempawah

Menanggapi hal tersebut, Kurniadi, S.E., selaku Kepala Bidang Penataan Perizinan PTSP Kabupaten Mempawah menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima disposisi surat dari Bupati Mempawah terkait permohonan klarifikasi yang diajukan LAKI.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya mulai menjabat pada tahun 2023, sementara izin IMB PT BAI diterbitkan pada tahun 2020. Oleh karena itu, pihaknya perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan sebelum memberikan penjelasan resmi kepada DPP LAKI.
“Kami akan menyampaikan penjelasan setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan,” ujar Kurniadi menutup pertemuan tersebut.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan, khususnya untuk proyek berskala besar yang berdampak langsung pada masyarakat. Publik berharap Pemerintah Kabupaten Mempawah dapat memberikan penjelasan terbuka dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan.
DetikReportase.com akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, faktual, dan bertanggung jawab.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Mempawah – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Fakta Hukum, Transparansi Perizinan, dan Kepentingan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250