Keputusan Organisasi Jadi Sorotan Publik
PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (DPN Lidikkrimsus RI) memecat Rabudin Muhammad dari struktur organisasi menjadi perhatian publik luas. Langkah tegas ini diambil menyusul serangkaian tindakan Rabudin yang dinilai melanggar etika investigasi, menyebarkan tuduhan tanpa bukti sah, serta mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kepentingan organisasi.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, tindakan Rabudin dinilai berpotensi membahayakan pimpinan, menyeret organisasi pada risiko hukum, serta merusak kredibilitas lembaga yang selama ini mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas.
Awal Persoalan Dugaan Pungli Tanpa Bukti Kuat
Persoalan bermula ketika Rabudin mengedarkan laporan terkait dugaan pungutan liar oleh oknum yang dikaitkan dengan APRI di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Namun, hasil pemeriksaan internal DPN Lidikkrimsus RI menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Alih-alih melakukan verifikasi mendalam, laporan tersebut disebut memuat identitas individu secara lengkap tanpa dasar pembuktian yang sah. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar etika investigasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Sumber internal DPN Lidikkrimsus RI menyatakan, langkah yang diambil Rabudin lebih menyerupai narasi sepihak daripada kerja investigasi profesional.
“Yang disampaikan bukan hasil investigasi berbasis bukti, melainkan rangkaian tuduhan yang lemah secara fakta dan justru membahayakan pimpinan serta organisasi,” ungkap sumber internal tersebut.
Narasi Bergeser hingga Menyentuh Pimpinan
Hasil investigasi internal juga menemukan bahwa tuduhan Rabudin tidak berhenti pada laporan awal. Narasi yang dibangun berkembang dan secara tidak langsung menyasar Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI.
Dalam percakapan WhatsApp internal yang menjadi bahan evaluasi, Rabudin disebut menyarankan agar Ketua Umum turun langsung ke masyarakat untuk membuktikan dugaan pungli tersebut. Sikap ini dinilai tidak lazim, tidak profesional, serta bertentangan dengan prinsip dasar investigasi.
Seorang praktisi hukum di Kalimantan Barat menilai sikap tersebut sebagai pelanggaran serius.
“Dalam kerja investigasi, beban pembuktian ada pada pelapor atau tim investigasi, bukan dilimpahkan ke pimpinan. Ini pelanggaran terhadap standar etik dan prosedur kerja,” ujarnya.
Pencampuran Persoalan Pribadi dengan Organisasi
Selain tuduhan tanpa dasar kuat, DPN Lidikkrimsus RI juga menilai Rabudin telah mencampuradukkan persoalan pribadi dengan urusan organisasi. Berdasarkan penilaian pengurus, Rabudin mencoba menyeret lembaga ke dalam polemik pemberitaan yang menyangkut keluarganya secara pribadi.
Internal organisasi menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan tugas, kewenangan, maupun mandat Lidikkrimsus RI. Upaya mengaitkan masalah pribadi dengan organisasi dinilai berisiko mencoreng nama lembaga dan menyesatkan opini publik.
“Ini menunjukkan ketidakmampuan yang bersangkutan membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan institusi,” terang sumber internal.
Klarifikasi Rabudin Justru Menguatkan Alasan Pemecatan
Dalam klarifikasi yang disampaikan secara internal, Rabudin mengakui tidak mampu menghadirkan bukti sah untuk mendukung tuduhan yang ia sebarkan. Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme organisasi, langkah-langkah yang diambil dinilai justru menambah kebingungan publik dan merusak wibawa pimpinan.
Gabungan antara tuduhan tanpa dasar, pelanggaran prosedur investigasi, serta pencampuran kepentingan pribadi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi oleh organisasi.
Pemecatan sebagai Langkah Menjaga Integritas
Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI akhirnya menjatuhkan pemecatan penuh terhadap Rabudin Muhammad. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif sekaligus korektif untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan marwah organisasi di mata publik.
Organisasi menegaskan bahwa setiap tuduhan harus berbasis fakta, bukti sah, dan melalui proses verifikasi berlapis. Disiplin organisasi dan etika investigasi disebut sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar.
Pernyataan Sekjen dan Langkah Hukum
Sekretaris Jenderal DPN Lidikkrimsus RI, Elim E. I. Makalmai, menegaskan bahwa organisasi tengah menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan Rabudin terhadap Ketua Umum.
Menurut Sekjen, laporan resmi akan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan fitnah yang dinilai mencemarkan nama pimpinan dan organisasi.
“Kami tidak akan membiarkan fitnah dan manipulasi mencederai organisasi. Jalur hukum adalah langkah yang pasti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tuduhan tanpa bukti justru dapat berbalik menjadi boomerang hukum dan reputasi bagi pelakunya. Profesionalisme, etika, dan disiplin tetap menjadi pilar utama dalam menjaga kredibilitas sebuah lembaga.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Fakta Ditegakkan, Integritas Dijaga


