Komitmen MCI lindungi kebebasan pers
**JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM** – Media Centre Indonesia (MCI) menegaskan sikapnya dalam mendukung dan memberikan pendampingan kepada media yang menghadapi laporan ataupun pemanggilan oleh Dewan Pers. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Nasional MCI, **Burhanudin A**, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).Menurut Burhanudin, langkah pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen MCI dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa insan pers tidak perlu merasa takut selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kaidah hukum dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja pers yang sesuai dengan aturan jangan pernah takut. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, dan itu memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Burhanudin.
Ia menilai, masih banyak media dan wartawan yang merasa tertekan ketika menghadapi laporan ke Dewan Pers, padahal mekanisme tersebut sejatinya merupakan bagian dari proses etik, bukan kriminalisasi.
Pers berperan besar dalam pembangunan nasional
Dalam pernyataannya, Burhanudin juga menyoroti besarnya kontribusi pers terhadap pembangunan nasional. Ia menyebutkan bahwa pers telah menjadi salah satu pilar penting dalam demokrasi, yang secara konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.“Tanpa dibiayai oleh negara, pers tetap bekerja dan berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa. Tenaga, waktu, dan pemikiran insan pers disumbangkan untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, dedikasi tersebut seharusnya mendapat penghargaan, bukan justru dibalas dengan intimidasi atau tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sah. Burhanudin menekankan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
Pendampingan gratis bagi media yang dilaporkan
Sebagai bentuk komitmen nyata, Burhanudin memastikan bahwa **MCI siap memberikan pendampingan dan pembelaan secara gratis** kepada media yang dilaporkan atau dipanggil oleh Dewan Pers. Pendampingan ini mencakup advokasi, pendampingan etik, hingga penguatan posisi media dalam menghadapi proses klarifikasi.Ia menyebutkan, salah satu media yang mendapat perhatian dan dukungan MCI adalah BeritaInvestigasi.com, yang dilaporkan ke Dewan Pers terkait pemberitaannya.
“MCI akan ikut melakukan pembelaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers. Pendampingan ini kami berikan tanpa pungutan biaya,” tegas Burhanudin.
Ia menjelaskan bahwa pendampingan tersebut bertujuan agar media tidak berjalan sendiri dalam menghadapi proses di Dewan Pers, sekaligus memastikan bahwa hak-hak jurnalis tetap terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dewan Pers dinilai bekerja profesional
Burhanudin juga mengingatkan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga yang bekerja secara profesional dan tidak serta-merta menerima laporan tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, setiap laporan akan ditelaah secara mendalam, termasuk melihat bukti, konteks pemberitaan, dan kepatuhan media terhadap kode etik jurnalistik.“Dewan Pers tidak mudah menerima laporan yang belum memiliki alat bukti cukup. Mereka bekerja profesional dan objektif,” jelasnya.
Oleh karena itu, Burhanudin mengimbau insan pers agar tidak langsung merasa terintimidasi ketika menghadapi laporan ke Dewan Pers. Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers.
Dengan adanya dukungan dari MCI, Burhanudin berharap para jurnalis dan pimpinan media tetap berani menjalankan tugas jurnalistiknya secara kritis, independen, dan bertanggung jawab. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga etika jurnalistik agar kebebasan pers tetap sejalan dengan profesionalisme.
“Selama media bekerja sesuai dengan aturan dan etika, jangan ragu. Pers harus tetap berdiri tegak sebagai penjaga kepentingan publik,” pungkasnya.
✍️ Tim | detikreportase.com | Jakarta
DETIKREPORTASE.COM : Pers Dilindungi Undang-Undang, Demokrasi Harus Dijaga





