BeritaJawa Tengah

Langkah Tegas Polresta Cilacap: Pengedar Tramadol Ditangkap, Ancaman Obaya Dihadang

520
×

Langkah Tegas Polresta Cilacap: Pengedar Tramadol Ditangkap, Ancaman Obaya Dihadang

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan Kasus di Wilayah Kroya

CILACAP | DETIKREPORTASE.COM – Upaya tegas Polresta Cilacap dalam membendung peredaran obat berbahaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang pengedar Tramadol yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kroya. Pelaku berinisial BD (25) diamankan di rumahnya di Desa Bajing Kulon pada Sabtu (22/11/2025) setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intens.Informasi mengenai aktivitas pelaku sebelumnya diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat berbahaya atau Obaya di kalangan remaja. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan pemantauan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas lalu melakukan penindakan dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan strip Tramadol siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai alat bukti dalam penyidikan lebih lanjut.

Modus Pelaku dan Jalur Peredaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Edo. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui pesan aplikasi sebelum bertemu langsung untuk proses penyerahan barang. Dari keterangan tersangka, harga beli Tramadol mencapai Rp300 ribu untuk setiap paket, kemudian dijual kembali kepada pembeli di wilayah Kroya dan sekitarnya.Pengakuan pelaku juga menyebutkan bahwa ia sudah empat kali melakukan pembelian dari pemasok yang sama, dan setiap paket obat-obatan tersebut langsung diedarkan kepada para peminatnya, terutama kalangan remaja. Praktik inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena efek Tramadol yang disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan hingga risiko kesehatan serius.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa jalur peredaran obat berbahaya di tingkat lokal semakin variatif, tidak hanya lewat jaringan besar tetapi juga melalui individu-individu yang memanfaatkan platform komunikasi digital untuk bertransaksi secara bebas. Hal ini mendorong kepolisian untuk memperkuat pemantauan terhadap pola peredaran yang semakin canggih dan sulit dideteksi.

Polresta Cilacap Tegaskan Komitmen Perangi Obaya

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa peredaran obat berbahaya tidak boleh dibiarkan berkembang. Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak masa depan mereka.“Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar berikut barang buktinya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Cilacap membendung peredaran Obaya yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Ipda Galih.

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian terus meningkatkan patroli, operasi intelijen, serta penyuluhan kepada masyarakat untuk mencegah meluasnya peredaran obat ilegal. Kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan orang tua dinilai menjadi faktor penting dalam membangun benteng pencegahan yang efektif.

Dalam beberapa bulan terakhir, Polresta Cilacap memang cukup aktif mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran obat berbahaya. Pola penindakan tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga pemasok dan jaringan di atasnya. Kasus BD ini menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri siapa pemasok utama yang memasok Tramadol ke wilayah Kroya.

Ancaman Hukuman Berat dan Pengembangan Kasus

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BD dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana berat ini mencerminkan betapa seriusnya negara dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kualitas kesehatan masyarakat.Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan dan peran pemasok yang bernama Edo, yang diduga menjadi mata rantai penting dalam distribusi Tramadol di wilayah tersebut. Penelusuran terhadap jaringan di atasnya diharapkan mampu memutus aliran peredaran obat berbahaya di tingkat akar rumput.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sering kali menjadi kunci keberhasilan dalam setiap pengungkapan kasus. Dengan adanya partisipasi aktif warga, proses pencegahan dan pemberantasan peredaran Obaya bisa berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran.

Kasus penangkapan BD kembali menegaskan bahwa peredaran obat berbahaya masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat tanpa resep. Kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga Cilacap tetap aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat ilegal.

✍️ Babeh | detikreportase.com | Cilacap – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Perang Melawan Obat Berbahaya, Demi Generasi Muda Yang Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250