BeritaSulawesi Utara

Kawasan Konservasi Megawati Soekarno Putri Rusak Akibat Tambang Ilegal, DLH dan Polres Mitra Diduga Tutup Mata

353
×

Kawasan Konservasi Megawati Soekarno Putri Rusak Akibat Tambang Ilegal, DLH dan Polres Mitra Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Kerusakan Lingkungan di Ratatotok Makin Parah

MANADO | DETIKREPORTASE.COM – Kawasan konservasi Megawati Soekarno Putri di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Aktivitas penambangan ilegal yang semakin masif di wilayah tersebut telah mengakibatkan kerusakan parah pada hutan konservasi yang sebelumnya dikenal subur dan kaya keanekaragaman hayati. Pantauan di lapangan menunjukkan banyak area yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi hamparan tanah gersang. Lubang-lubang bekas tambang terbuka di berbagai titik, meninggalkan bekas luka besar di bentang alam kawasan konservasi itu. Air sungai di sekitar lokasi pun terlihat keruh, diduga akibat pencemaran dari aktivitas tambang yang tak terkendali.

“Ini bukan lagi soal kecil, ini sudah kerusakan besar yang nyata. Kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi justru dirusak atas nama tambang ilegal,” ujar salah satu warga Ratatotok yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (9/10/2025).

Dugaan Pembiaran oleh DLH dan Aparat Penegak Hukum

Dugaan keterlibatan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mitra dan aparat kepolisian setempat semakin mencuat setelah LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) turun melakukan investigasi. Bidang Hukum LSM LAMI, Fandi Salindeho, SH, menilai bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi Megawati Soekarno Putri tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran dari instansi terkait.

“Kami menduga ada pembiaran, bahkan indikasi keterlibatan. Bagaimana mungkin tambang ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas, padahal papan larangan dari DLH sudah jelas terpampang di lokasi,” tegas Fandi.

Menurut Fandi, laporan terkait aktivitas penambangan ilegal sebenarnya sudah lama disampaikan kepada pihak berwenang. Namun hingga kini belum ada langkah nyata yang dilakukan oleh DLH Mitra maupun Polres Mitra untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Masyarakat sudah lapor, media sudah memberitakan, tapi tambang tetap jalan. Ini artinya ada sesuatu yang tidak beres. Kalau aparat dan dinas benar-benar bekerja sesuai hukum, tambang ilegal itu sudah berhenti sejak lama,” ujarnya lagi.

Dampak Sosial dan Ekologis Semakin Luas

Selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi ini juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Banyak masyarakat sekitar yang kehilangan sumber air bersih karena aliran sungai tercemar limbah tambang. Beberapa lahan pertanian warga juga rusak akibat sedimentasi dan limbah tambang yang mengalir ke sawah dan kebun mereka. “Dulu air sungai bisa diminum, bisa untuk mandi. Sekarang airnya keruh, kadang berbau. Kami takut anak-anak sakit,” keluh seorang ibu rumah tangga di Desa Ratatotok Timur.

Kerusakan hutan juga meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir bandang. Kawasan konservasi Megawati Soekarno Putri sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air yang menjaga keseimbangan ekosistem di Minahasa Tenggara. Kini, fungsi tersebut terancam hilang akibat deforestasi besar-besaran.

Para pemerhati lingkungan menilai bahwa dampak dari tambang ilegal di kawasan konservasi ini bukan hanya akan dirasakan oleh masyarakat sekitar, tetapi juga oleh generasi mendatang. Hutan yang rusak membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih, dan keanekaragaman hayati yang hilang mungkin tak akan pernah kembali.

Payung Hukum dan Ancaman Pidana

Secara hukum, aktivitas tambang di kawasan konservasi merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana bagi perusak lingkungan hingga 15 tahun penjara.

Namun, meski sanksi hukum begitu berat, penegakannya di lapangan masih sangat lemah. Sejauh ini belum ada tindakan penangkapan atau penutupan tambang ilegal di kawasan konservasi Megawati Soekarno Putri, yang seharusnya menjadi tanggung jawab langsung DLH dan aparat kepolisian setempat.

Fandi Salindeho menegaskan bahwa lembaganya akan segera mengajukan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Sulawesi Utara, untuk memastikan adanya tindakan hukum terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Jika daerah tidak mampu menegakkan aturan, maka kami akan bawa kasus ini ke tingkat pusat,” tegasnya.

Seruan Penyelamatan Kawasan Konservasi

Kerusakan yang terjadi di kawasan konservasi Megawati Soekarno Putri menjadi alarm serius bagi semua pihak. Pemerintah, aparat hukum, lembaga lingkungan, dan masyarakat harus bersinergi untuk menghentikan penambangan ilegal sebelum hutan benar-benar hilang. Selain penegakan hukum, perlu ada langkah pemulihan ekologis melalui rehabilitasi hutan dan penanaman kembali di area yang telah rusak. Tanpa intervensi cepat, kawasan konservasi ini akan kehilangan fungsi ekologisnya secara permanen.

LSM LAMI juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka. Partisipasi publik sangat penting untuk mendorong transparansi dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Mari kita bersama-sama menjaga warisan alam Sulawesi Utara ini. Jangan biarkan keserakahan segelintir orang menghancurkan hutan yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga,” tutup Fandi Salindeho.

✍️ Meidy | detikreportase.com | Manado – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Mengungkap Fakta, Menjaga Alam, Menegakkan Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250