BeritaSulawesi Utara

Kerjasama Mobil Perusahaan Transportir dengan Mafia Solar Ilegal di Kairagi Manado

561
×

Kerjasama Mobil Perusahaan Transportir dengan Mafia Solar Ilegal di Kairagi Manado

Sebarkan artikel ini

Gudang Penimbunan Solar Ilegal Terungkap di Kairagi

MANADO – Awak media menemukan indikasi kuat adanya kerja sama antara sebuah perusahaan transportir dengan jaringan mafia BBM jenis solar ilegal yang beroperasi di kawasan Kelurahan Kairagi, Kota Manado.

Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, awak media berhasil mendokumentasikan keberadaan mobil tangki transportir non-subsidi di area gudang penimbunan solar ilegal yang diduga milik Marco, sosok yang dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan peredaran solar ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

Mobil tangki dengan nomor polisi B 9268 BFU bertuliskan “Transportir” di badan kendaraan diketahui merupakan armada milik perusahaan swasta yang seharusnya beroperasi untuk distribusi BBM resmi. Namun, mobil tersebut justru terlihat keluar masuk ke area gudang penimbunan solar tanpa izin resmi dari Pertamina maupun aparat berwenang.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dan Arahan Aneh dari Humas

Temuan di lapangan makin menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut. Salah satu karyawan di lokasi mengaku bahwa pihak Humas Polda Sulawesi Utara disebut pernah datang ke rumah terduga mafia solar, Marco.

Dalam kesaksiannya kepada awak media, sumber tersebut menyebut adanya arahan langsung dari pihak Humas kepada para pekerja di gudang untuk tidak memberikan keterangan kepada siapapun.

> “Kalau ada media atau LSM datang ke lokasi, bilang saja langsung hubungi Bos Marco,” ujar salah satu karyawan gudang yang menirukan instruksi tersebut.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas sebagian aparat yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru diduga memberi perlindungan terhadap kegiatan yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Migas dan Perdagangan.

Berdasarkan pantauan lanjutan, gudang yang berlokasi di wilayah padat penduduk itu beroperasi hampir setiap malam. Aktivitas bongkar muat solar ilegal dilakukan secara tertutup dengan sistem penjagaan ketat. Beberapa kali mobil tangki keluar dengan segel tidak sesuai standar Pertamina.

Sikap Tegas Pemerintah dan Seruan untuk Penindakan

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pelaku penimbunan solar ilegal, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat — termasuk oknum aparat yang mencoba menjadi pelindung kegiatan tersebut.

> “Tidak boleh ada ruang bagi mafia energi di Sulawesi Utara. Setiap pelanggaran yang merugikan negara dan rakyat harus ditindak tegas,” tegas Gubernur dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

Menyikapi hal ini, awak media meminta perhatian serius dari Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., beserta jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri agar segera menurunkan tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan kolaborasi antara perusahaan transportir, jaringan mafia solar, dan oknum aparat.

> “Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Kepolisian, sekaligus mencederai komitmen pemerintah dalam pemberantasan mafia energi di Bumi Nyiur Melambai,” ungkap salah satu sumber investigasi yang ikut dalam pemantauan.

Solar Ilegal, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh

Praktik penimbunan dan distribusi solar ilegal telah lama menjadi masalah kronis di Sulawesi Utara. Selain menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah setiap bulan, aktivitas tersebut juga berdampak luas terhadap masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU resmi.

Pakar hukum energi dari Universitas Sam Ratulangi, Dr. Rino Talumewo, menilai bahwa lemahnya pengawasan dan adanya oknum yang bermain di balik rantai distribusi BBM menjadi penyebab utama maraknya praktik ilegal ini.

> “Setiap liter solar subsidi yang dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan moral,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh awak media.

Selain itu, keterlibatan pihak swasta yang memiliki izin resmi sebagai transportir menambah kompleksitas kasus ini. Mereka seharusnya menjadi bagian dari sistem distribusi energi yang tertib dan legal, bukan justru menjadi kendaraan yang memuluskan praktik pelanggaran hukum.

Masyarakat berharap agar institusi kepolisian di Sulawesi Utara segera membersihkan diri dari oknum-oknum yang diduga terlibat, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin terkikis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Marco maupun dari perusahaan transportir yang mobilnya teridentifikasi di lokasi. Derukreportase.con masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalisme investigatif.

✍️ Michael L | Detikreportase.com| Manado – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : MENGUNGKAP FAKTA, MENEGAKKAN KEBENARAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250