BeritaSulawesi Utara

Kadis DLH Mitra Diduga Terima Setoran, Penambangan Emas Ilegal di Kebun Raya Megawati Kian Menggila

354
×

Kadis DLH Mitra Diduga Terima Setoran, Penambangan Emas Ilegal di Kebun Raya Megawati Kian Menggila

Sebarkan artikel ini

Kerusakan Lingkungan di Kawasan Konservasi

MINAHASA TENGGARA | DETIKREPORTASE.COM – Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus berlangsung, menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan lindung dan merusak fungsi edukatif kawasan konservasi tersebut. Pantauan tim di lapangan menunjukkan bekas galian menganga di beberapa titik, tanah merah yang longsor ke badan sungai, hingga air sungai yang kini keruh kecokelatan. Kawasan yang seharusnya menjadi tempat penelitian dan wisata edukasi justru dipenuhi suara mesin dompeng dan aktivitas pekerja tambang. Padahal, papan peringatan larangan menambang terpasang jelas, namun tetap diabaikan oleh para penambang.

Kerusakan ini dikhawatirkan mempercepat hilangnya fungsi ekologis kawasan. Hutan yang berperan sebagai penyimpan air dan pengendali iklim mikro terancam punah. Jika dibiarkan, bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor bisa terjadi sewaktu-waktu, mengancam keselamatan warga sekitar.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat

Kabar mengejutkan datang dari dugaan keterlibatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara, Royke Lumingas. Ia disebut-sebut menerima setoran dari penambang ilegal agar aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan. Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Pusat mengecam keras praktik ini.

> “Kami mengutuk keras ulah oknum PETI yang mengambil emas dengan cara brutal dan merusak lingkungan. Jika benar ada pejabat yang menerima setoran, ini bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat dan negara,” tegas perwakilan LAMI dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi.

Dugaan adanya “setoran” ini membuat publik semakin geram. Warga menilai, seharusnya DLH menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru membiarkan perusakan terus terjadi.

Tuntutan Investigasi dan Penindakan

LSM LAMI bersama masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menilai jika tidak ada langkah cepat, kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

Investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan pejabat

Penindakan tegas terhadap para penambang ilegal

Pemulihan kawasan konservasi yang telah rusak melalui reboisasi

> “Penambangan di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius. Pemerintah harus segera menghentikan aktivitas ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau,” lanjut pernyataan LAMI.

Desakan ini juga datang dari kelompok mahasiswa yang mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika pemerintah tidak segera bertindak. Mereka menilai, kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan, seolah negara kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir orang.

Ancaman Sanksi Hukum

Secara hukum, penambangan ilegal di kawasan konservasi memiliki sanksi berat. Pasal 35 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam pelaku dengan pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 89 UU No. 19/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur pidana hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelaku perusakan hutan. Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjerat pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Jika aparat penegak hukum konsisten menerapkan aturan ini, maka tidak hanya para penambang tetapi juga oknum pejabat yang diduga terlibat dapat dijerat hukum. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal penting bahwa negara hadir melindungi rakyat dan lingkungan.

Detikreportase.com akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan masih mengupayakan klarifikasi ke pihak terkait. Jika ada data atau tanggapan terbaru, berita lanjutan akan diterbitkan untuk menjaga keseimbangan pemberitaan.

✍️ Meidy | detikreportase.com | Minahasa Tenggara – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Investigasi, Penegakan Hukum, dan Perlindungan Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250