BeritaNusa Tenggara Timur

SMKN 2 Kota Kupang Diskusi dengan Ombudsman NTT Terkait Pungutan Pendidikan

348
×

SMKN 2 Kota Kupang Diskusi dengan Ombudsman NTT Terkait Pungutan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Pertemuan membahas transparansi biaya sekolah

KUPANG | DETIKREPORTASE.COM – Suasana hangat namun serius tampak dalam kunjungan Wakil Kepala Urusan Kesiswaan SMKN 2 Kota Kupang ke kantor Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (2/9/2025) pukul 10.00 Wita. Rombongan yang dipimpin Wakasek Kesiswaan ini diterima langsung oleh Kepala Ombudsman NTT, **Darius Beda Daton**, di ruang kerjanya. Pertemuan ini membahas salah satu isu krusial dalam dunia pendidikan, yaitu persoalan pungutan sekolah. Ombudsman NTT menekankan bahwa setiap kebijakan terkait pungutan akan diatur melalui peraturan gubernur, dengan tujuan utama memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak-anak NTT untuk bisa bersekolah murah bahkan gratis pada jenjang pendidikan menengah.

“Sekolah tidak boleh hanya berpikir soal administrasi, tetapi harus memastikan tidak ada anak yang terhalang bersekolah karena faktor biaya,” tegas Darius.

SMKN 2 Kupang pernah disorot terkait pungutan

Kunjungan ini memiliki arti penting karena SMKN 2 Kota Kupang sebelumnya sempat disorot publik terkait pungutan pendidikan dan penggunaannya. Kasus ini sempat menjadi perbincangan di kalangan orang tua siswa, media lokal, hingga aktivis pendidikan di Kupang. SMKN 2 Kota Kupang sendiri merupakan salah satu sekolah menengah kejuruan terbesar di ibu kota provinsi NTT, dengan jumlah siswa lebih dari 1.200 orang yang tersebar di berbagai jurusan. Sebagian besar siswa berasal dari keluarga menengah ke bawah, bahkan ada yang orang tuanya hanya bekerja sebagai nelayan, petani, atau buruh harian. Kondisi ekonomi yang rapuh membuat isu pungutan sekolah menjadi sangat sensitif.

Darius Beda Daton mengingatkan bahwa pihak sekolah harus konsisten menjalankan aturan gubernur yang akan segera ditetapkan. Menurutnya, sekolah wajib mendukung semangat keterbukaan dan akses pendidikan yang adil.

“Dukungan sekolah penting agar peraturan gubernur nanti tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh orang tua dan peserta didik,” tambahnya.

Sembilan poin larangan dan kewajiban sekolah

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman NTT menyampaikan kembali sejumlah poin penting yang wajib dipedomani oleh sekolah. Di antaranya: 1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi.

2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan syarat akademik, penerimaan siswa baru, penilaian, atau kelulusan. Termasuk larangan menahan ijazah karena belum melunasi IPP.

3. Peserta didik dari keluarga tidak mampu, korban bencana, anak terlantar, atau yang memiliki bukti kepesertaan program sosial pemerintah (KIP, KKS, PKH, DTSEN) harus dibebaskan 100% dari IPP.

4. Pungutan hanya boleh berbentuk Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Selain itu, sekolah dilarang menarik pungutan apapun.

5. Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, seragam khusus, atau perlengkapan ajar kepada siswa.

6. Jika ada orang tua dengan lebih dari satu anak di sekolah yang sama, maka IPP hanya dibayarkan untuk satu anak saja.

7. Sekolah tidak boleh menyiapkan atau mewajibkan seragam umum seperti putih abu-abu, atribut pramuka, sepatu, dasi, dan sebagainya.

8. Dana IPP hanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan yang tidak tercukupi oleh dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Jika sudah tercukupi, sekolah dilarang menarik IPP.

9. Dana IPP tidak boleh dipakai membiayai tugas tambahan guru jika sudah masuk dalam beban kerja guru atau dibiayai dari anggaran pemerintah lain.

Poin-poin tersebut, menurut Darius, merupakan bentuk pengawasan agar hak anak-anak NTT tidak terabaikan hanya karena praktik pungutan yang tidak transparan.

Harapan Ombudsman untuk pendidikan NTT lebih adil

Melalui dialog ini, Ombudsman berharap ke depan tidak ada lagi praktik pungutan yang memberatkan orang tua. Aturan yang jelas diharapkan menjadi pedoman sekolah dalam mengelola biaya pendidikan. “Terima kasih kepada tim SMKN 2 Kota Kupang atas kunjungan ini. Semoga diskusi ini bermanfaat dan menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan yang adil di NTT,” tutup Darius Beda Daton.

Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi SMKN 2 Kota Kupang untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan dana. Publik pun menaruh harapan besar agar praktik pungutan yang tidak sesuai aturan dapat diakhiri, demi memastikan hak anak-anak NTT untuk mengenyam pendidikan tanpa diskriminasi.

✍️ Yuven Fernandez | detikreportase.com | Kupang – Nusa Tenggara Timur

DETIKREPORTASE.COM : Pendidikan Adil, Anak NTT Harus Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250