Aksi Protes di Depan Kantor BFI Finance
PALOPO | DETIKREPORTASE.COM – Suasana depan kantor BFI Finance Cabang Palopo, Rabu (27/8/2025), tampak berbeda dari biasanya. Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Gema Rakyat Bersatu (GRB) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi konsumen yang merasa dirugikan. Massa datang sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan kecaman terhadap perusahaan pembiayaan tersebut. Mereka menuding BFI Finance kerap melakukan praktik semena-mena terhadap konsumennya, mulai dari pemaksaan pelunasan hingga penarikan kendaraan tanpa dasar hukum.
Aksi ini sontak menarik perhatian warga sekitar. Beberapa pengendara motor sempat berhenti untuk menyaksikan jalannya demonstrasi, sementara pedagang kaki lima yang berada di sekitar lokasi ikut menyimak orasi para pengunjuk rasa. Bagi warga, isu ini bukan hal baru. Banyak yang mengaku pernah mendengar cerita serupa tentang penarikan kendaraan secara paksa oleh perusahaan leasing.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Ari Sijaya, selaku jenderal lapangan aksi GRB, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan BFI Finance jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. > “Kami menolak keras praktik BFI Finance Cabang Palopo yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum. Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah bentuk perampasan hak dan pelecehan terhadap konsumen,” tegas Ari di hadapan massa.
Menurut Ari, perusahaan pembiayaan seharusnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen, bukan justru menekan dengan ancaman. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut lebih menyerupai intimidasi.
> “Ini bukan lagi bisnis, tapi perampasan hak rakyat! BFI Finance jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen dan harus ditindak tegas,” ujarnya lantang disambut sorakan massa.
Pernyataan itu menegaskan posisi konsumen yang sering berada di pihak lemah, sementara perusahaan besar berlindung di balik aturan yang kerap dimanipulasi.
Testimoni Konsumen dan Respons Warga
Dalam aksi tersebut, beberapa konsumen yang merasa dirugikan turut menyampaikan kesaksiannya. Salah seorang warga Palopo berinisial R (35) mengaku motornya pernah ditarik secara sepihak oleh debt collector meski ia sudah melakukan pembayaran sebagian. “Saya masih ada tunggakan, tapi saya sudah datang ke kantor untuk minta keringanan. Bukannya diberi solusi, malah motor saya langsung ditarik di jalan. Tidak ada surat pengadilan, hanya ancaman. Saya merasa dipermalukan,” ungkap R dengan suara bergetar.
Kesaksian R sontak membuat suasana aksi semakin emosional. Beberapa peserta demonstrasi berteriak meminta keadilan dan menuntut agar pihak kepolisian segera turun tangan.
Sejumlah warga yang menyaksikan aksi juga turut angkat bicara. Menurut seorang pedagang sekitar, isu penarikan kendaraan tanpa prosedur memang sudah sering terdengar. “Kami sering dengar cerita ada orang ditarik motornya di jalan begitu saja. Kasihan, kadang mereka cuma telat beberapa bulan,” kata Andi (42), warga setempat.
Human interest dari suara konsumen dan warga sekitar ini memperlihatkan bahwa masalah leasing bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan juga menyangkut martabat dan rasa aman masyarakat kecil.
Tuntutan ke Aparat dan Regulator
Dalam aksinya, GRB mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan BFI Finance. Menurut mereka, praktik penarikan paksa tanpa dasar hukum tidak boleh dibiarkan, sebab hanya akan menempatkan konsumen pada posisi semakin lemah. Selain kepada aparat hukum, GRB juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih serius melakukan pengawasan. Selama ini, OJK memang memiliki wewenang sebagai regulator industri keuangan, namun massa aksi menilai peran tersebut belum maksimal.
“OJK jangan hanya duduk sebagai pengatur. Mereka harus tegas menindak perusahaan yang melanggar aturan, karena ini menyangkut nasib masyarakat luas,” tegas Ari.
Menurut GRB, tanpa pengawasan yang ketat, perusahaan pembiayaan cenderung merasa kebal hukum. Akibatnya, konsumen terus-menerus menjadi korban praktik yang merugikan.
Aspek Hukum dan Harapan Konsumen
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa. Penarikan kendaraan secara paksa tanpa melalui pengadilan bertentangan dengan aturan tersebut. Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 18/PUU-XVII/2019 juga telah menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan, kecuali debitur secara sukarela menyerahkan barang. Artinya, perusahaan leasing tidak memiliki kewenangan untuk menarik paksa kendaraan tanpa prosedur hukum.
Kesadaran hukum inilah yang ingin ditanamkan GRB melalui aksi mereka. Mereka berharap konsumen semakin berani bersuara ketika haknya dilanggar, sekaligus mendorong aparat penegak hukum lebih responsif terhadap kasus-kasus serupa.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan bagi para korban. Konsumen tidak boleh lagi menjadi pihak yang selalu ditindas oleh korporasi besar,” pungkas Ari Sijaya menutup orasinya.
Aksi kemudian berjalan tertib meski berlangsung dengan penuh semangat. Massa berjanji akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
✍️ Tim | detikreportase.com | Palopo – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Suara Rakyat, Mengawal Keadilan Konsumen


