Delapan Laporan, Lima Kabupaten: Warga NTT Keluhkan Pelayanan Samsat
KUPANG | DETIKREPORTASE.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT kembali menyuarakan keluhan warga soal pelayanan publik, kali ini dalam forum resmi Rapat Koordinasi Pembina Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT) Provinsi NTT, Kamis (31/7/2025), di Hotel Kristal, Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengungkapkan bahwa dari Januari 2024 hingga Juli 2025, pihaknya menerima delapan laporan masyarakat terkait buruknya layanan Samsat di Kota Kupang, TTS, TTU, Sikka, dan Manggarai Timur.
Keluhan publik ini tidak datang tanpa dasar. Mulai dari penentuan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dinilai terlalu tinggi untuk kendaraan tua, lambannya proses mutasi kendaraan, hingga maraknya pungutan liar dalam pengurusan BPKB dan STNK.
> “Kami temukan, masih banyak pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Ini bukan soal besar-kecilnya biaya, tapi soal kepatutan dan keadilan,” tegas Darius di hadapan peserta rakor.
“BPKB Terpusat di Polda, Warga Menunggu Berhari-hari”
Ombudsman menyoroti fakta bahwa pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih terpusat di Polda NTT menjadi penyebab utama lambatnya pelayanan mutasi masuk kendaraan. Hal ini berdampak langsung pada warga yang harus menunggu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, hanya untuk menyelesaikan satu proses administratif.
Tak hanya itu, Darius juga menyampaikan keprihatinan soal masih maraknya kendaraan berpelat luar NTT yang beroperasi tanpa kontribusi pajak kepada pemerintah daerah. Mekanisme Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang hanya diperpanjang setiap tiga bulan dianggap menjadi celah kerugian bagi pendapatan daerah.
> “Kondisi ini menyedot potensi PAD NTT. Mereka pakai jalan kita, fasilitas kita, tapi tidak setor pajak ke daerah kita,” ungkap Darius dengan nada prihatin.
Dari Saran Teknis Hingga Inovasi Samsat Drive Thru
Dalam forum tersebut, Ombudsman NTT memberikan delapan rekomendasi konkret kepada seluruh pemangku kepentingan Samsat se-NTT, termasuk Polda, Bapenda, Jasa Raharja, hingga pemerintah provinsi. Rekomendasi itu mencakup:
1. Menghapus pungutan liar di luar PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
2. Membatasi izin kendaraan luar daerah dan mendorong mutasi ke NTT.
3. Melengkapi sarana-prasarana Samsat sesuai standar nasional.
4. Program pemutihan dan insentif pajak progresif secara reguler.
5. Optimalisasi aplikasi digital seperti ‘B Sonto Sa’ dan SIGNAL.
6. Basis data terpadu antara Polri, Bapenda, Jasa Raharja, dan Dukcapil.
7. Transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
8. Model layanan adaptif berbasis geografis kepulauan, seperti Samsat Keliling, Samsat Wisata, dan Samsat Drive Thru.
> “NTT adalah provinsi kepulauan. Maka, layanannya juga harus fleksibel dan berani adopsi inovasi. Jangan kita hanya bicara dari kantor, sementara masyarakat harus naik perahu hanya untuk bayar pajak,” tegas Darius.
“Ini Tentang Keadilan, Bukan Sekadar Administrasi”
Lebih dari sekadar angka atau dokumen, Darius menekankan bahwa pelayanan publik adalah soal keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Ombudsman menolak diam jika warga yang taat aturan justru dipersulit oleh sistem yang lamban, birokrasi yang kaku, dan pungli yang dibiarkan tumbuh.
> “Kami yakin, jika semua saran ini dilaksanakan secara serius, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat signifikan. Tapi lebih dari itu, kepercayaan publik akan pulih,” tutupnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT Jhoni Asadoma, Sekda Provinsi Kosmas Lana, Dirlantas Polda NTT, Kepala Bapenda NTT, serta unsur Jasa Raharja dan para Kasatlantas dari seluruh kabupaten/kota se-NTT. Dialog berlangsung terbuka dan konstruktif, membuka jalan bagi perbaikan menyeluruh terhadap sistem layanan Samsat di Nusa Tenggara Timur.
✍️ Yuven Fernandez | detikreportase.com | Kupang – Nusa Tenggara Timur
DETIKREPORTASE.COM: Dari Suara Warga, Untuk Negara yang Lebih Adil


