KARHUTLARIAU

4 Orang Diamankan Polres Kampar, 17 Hektare Lahan Terbakar: Karhutla di Tambang Jadi Peringatan Keras

×

4 Orang Diamankan Polres Kampar, 17 Hektare Lahan Terbakar: Karhutla di Tambang Jadi Peringatan Keras

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polres Kampar saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus karhutla di Mapolres Kampar.
Pengungkapan jajaran Polres Kampar saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus karhutla di Mapolres Kampar, 4 tersangka kasus karhutla seluas 17 hektare, Senin (31/8/2026).

Polres Kampar Ungkap Kasus Pembakaran Lahan Seluas 17 Hektare; Empat Orang Diringkus, Termasuk Kasus Pembakaran Sampah Sekolah yang Merambat ke Lahan Warga

KAMPAR — DETIKREPORTASE.COM | Komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dibuktikan di Provinsi Riau. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar resmi mengamankan empat orang terduga pelaku yang berkaitan dengan sejumlah insiden karhutla di wilayah Kecamatan Tambang, dengan total cakupan lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 17 hektare.

​Pengungkapan kasus-kasus tersebut disampaikan secara transparan dalam agenda konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polres Kampar, Senin (31/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata serta Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

​Modus Operandi: Dari Pembersihan Lahan hingga Pembakaran Sampah

​Dalam pemaparannya, pihak kepolisian merinci bahwa keempat orang yang diamankan terlibat dalam perkara berbeda, yang sebagian besar di antaranya dipicu oleh kelalaian saat melakukan aktivitas pembakaran terbuka.

​Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengungkapkan salah satu kasus menonjol melibatkan seorang pelaku berinisial N. Pelaku nekat membakar vegetasi dengan dalih membersihkan lahan demi keperluan pengurusan perubahan nama kepemilikan. Nahas, kobaran api gagal dikendalikan hingga merembet bebas dan menghanguskan sekitar 15 hektare lahan.

​Sementara itu, kasus terpisah tercatat terjadi di kawasan Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada 18 Agustus 2026 lalu. Seorang penjaga sekolah berinisial R turut diamankan aparat setelah api dari aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekolah tidak sengaja merambat ke area lahan kosong di sekitarnya.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian, termasuk potongan kayu bekas terbakar serta korek api.

​Kecamatan Tambang Jadi Titik Atensi Khusus Karhutla

​Wilayah Kecamatan Tambang belakangan memang menjadi sorotan tajam menyusul tingginya kerawanan terhadap bencana karhutla.

​Sebelumnya, peristiwa kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, sempat menjadi perhatian nasional setelah penanganannya memakan waktu hingga hari ke-12. Upaya pemadaman dan pendinginan tersebut melibatkan tim gabungan lintas instansi secara masif.

​Mengingat kompleksitas kebakaran di lahan gambut, Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol. K. Rahmadi, bahkan turun langsung meninjau penanganan karhutla di Rimbo Panjang pada 28 Agustus lalu. Pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan agar proses pendinginan dilakukan secara menyeluruh guna mematikan bara api di bawah permukaan tanah (underground fire) demi mencegah kembalinya titik panas.

​Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas Menanti Pelaku

​Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menegaskan bahwa upaya penanggulangan karhutla tidak boleh berhenti sekadar pada pemadaman api di lapangan. Sistem pemantauan (monitoring) di wilayah-wilayah rawan akan terus diperketat secara berkala.

​Pemerintah Kabupaten Kampar bersama TNI, Polri, BPBD, dan Dinas Pemadam Kebakaran juga terus memperkuat konsolidasi kesiapsiagaan, mulai dari pemetaan zonasi rawan, penerapan sistem peringatan dini (early warning system), hingga penyiapan personel dan perlengkapan taktis.

​Akibat perbuatan tersebut, keempat terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mencakup UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas bahwa satu tindakan pembakaran kecil yang diabaikan dapat memicu bencana ekologis berskala besar. Dampaknya tidak hanya merusak fungsi ekosistem dan memusnahkan flora-fauna, tetapi juga melumpuhkan aktivitas sosial, mencemari kualitas udara, serta mengancam kesehatan masyarakat.

​Di tengah iklim cuaca yang rentan, kesadaran kolektif warga untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi garis pertahanan utama dalam melindungi Kabupaten Kampar dari ancaman bencana tahunan.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi |editor : Redaksi| Kampar – Riau

DETIKREPORTASE.COM — “Jaga Lingkungan, Cegah Karhutla, Lindungi Masa Depan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250