BeritaRIAU

32 Tahun PT RAPP Abaikan Hak Masyarakat, Anggota DPRD Desak Bupati Bertindak

26
×

32 Tahun PT RAPP Abaikan Hak Masyarakat, Anggota DPRD Desak Bupati Bertindak

Sebarkan artikel ini

Pelalawan, Detikreportase.com

– Polemik hak tanaman kehidupan masyarakat Kelurahan Pelalawan yang tak kunjung dipenuhi oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kian memanas. Perusahaan raksasa milik taipan Sukanto Tanoto dari grup Royal Golden Eagle itu dinilai telah mengabaikan kewajibannya selama 32 tahun.

Persoalan ini kembali mencuat saat sidang paripurna penyampaian pidato Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan di gedung DPRD Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Rabu (4/3/2025). Dalam sidang tersebut, anggota DPRD dapil II yang meliputi Kecamatan Pelalawan, Bunut, Bandar Petalangan, Teluk Meranti, dan Kuala Kampar, Asnol Mubarack, S.Sos., M.Si., melakukan interupsi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Kelurahan Pelalawan.

“Izin Pak Bupati, di rapat paripurna ini izinkan saya menyampaikan harapan masyarakat Kelurahan Pelalawan terkait tanaman kehidupan. Sejak tahun 1993 hingga 2025 ini, PT RAPP belum satu rupiah pun memberikan kompensasi kepada masyarakat kami,” tegas Asnol Mubarack di hadapan para peserta sidang.

Hak Masyarakat yang Terabaikan

Tanaman kehidupan merupakan hak masyarakat yang seharusnya diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk kompensasi atas lahan yang digunakan. Namun, hingga saat ini, masyarakat Kelurahan Pelalawan menjadi satu-satunya desa di sepanjang Sungai Kampar yang belum menerima hak tersebut.

Asnol menegaskan bahwa persoalan ini sudah terlalu lama berlarut tanpa penyelesaian. Ia meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, segera memberikan perhatian khusus terhadap nasib masyarakat Kelurahan Pelalawan.

“Saya mohon kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, bantulah masyarakat kami. Ini kampung kita, mohon diatensi. Harapan masyarakat sangat besar kepada pemimpin baru ini,” imbuh mantan Ketua PWI Pelalawan tersebut.

Aspirasi yang Tak Kunjung Terjawab

Meski belum ada pembahasan resmi terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang tanaman kehidupan, Asnol menegaskan bahwa dirinya memiliki kewajiban moral dan politik untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah memilihnya sebagai wakil rakyat.

“Saya sebagai anggota DPRD dapil dua berbicara. Sekali lagi, saya harapkan permasalahan ini menjadi atensi khusus Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

Harapan Baru di Periode Kedua

Masyarakat Kelurahan Pelalawan kini menggantungkan harapan besar pada periode kedua kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan. Mereka berharap pemerintah daerah mampu menekan PT RAPP agar memenuhi kewajibannya setelah puluhan tahun menunda hak masyarakat.

Desakan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Kelurahan Pelalawan tidak akan tinggal diam jika hak mereka terus diabaikan. Mereka berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak-hak yang selama ini terabaikan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250