BeritaSumatra Selatan

13 Kepala Desa di Musi Rawas Resmi Diperpanjang Masa Jabatan Hingga 2027

352
×

13 Kepala Desa di Musi Rawas Resmi Diperpanjang Masa Jabatan Hingga 2027

Sebarkan artikel ini

Pengukuhan oleh Bupati Musi Rawas

MUSI RAWAS | DETIKREPORTASE.COM – Sebanyak 13 Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas resmi diperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2027. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Selasa (26/8/2025). Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta yang diwakili Waka Polres Kompol Hendri, SH, Dandim 0406 Lubuklinggau, Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Sekretaris Daerah Drs H. Ali Sadikin, M.Si, para Kepala OPD, serta Camat se-Kabupaten Musi Rawas.

Dalam sambutannya, Bupati Ratna Machmud menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Ia menegaskan bahwa seorang Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil dan dilaksanakan.

> “Kepala Desa harus mampu menyusun visi dan misi dengan melibatkan lembaga serta seluruh komponen masyarakat. Prinsip dasar yang harus dipegang adalah pemberdayaan, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan,” tegas Ratna.

Harapan untuk Kepemimpinan Desa

Bupati menambahkan, Kepala Desa diharapkan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, melanjutkan sekaligus menyelesaikan program pembangunan yang ada di desanya masing-masing. Ia juga mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap potensi konflik di wilayah, serta perlunya koordinasi aktif dengan stakeholder setempat.

> “Saya berharap Kepala Desa dapat terus menjaga sinergi dengan semua pihak, sehingga pembangunan di desa berjalan lancar dan masyarakat semakin sejahtera,” ujar Ratna.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan selamat kepada Ketua Tim Penggerak PKK Desa yang baru dilantik. Ia menekankan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk memberdayakan keluarga melalui 10 Program Pokok PKK.

Data 13 Kepala Desa yang Diperpanjang

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas, Satria, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya pada periode Desember 2023 hingga Januari 2024. > “Sebanyak 13 Kepala Desa dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya sampai Agustus 2027. Mereka sebelumnya sudah habis masa jabatan, sehingga dilakukan pengukuhan agar kepemimpinan di desa tetap berjalan,” terang Satria.

Dengan perpanjangan ini, para Kepala Desa memiliki kesempatan untuk melanjutkan program pembangunan yang sempat tertunda sekaligus memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.

Langkah Strategis Menuju Desa Mandiri

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Tantangan ke depan tidak ringan: peningkatan kesejahteraan masyarakat, penyaluran bantuan sosial yang transparan, hingga antisipasi konflik sosial di tingkat lokal. Kepemimpinan Kepala Desa akan diuji oleh sejauh mana mereka mampu mengedepankan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan konsistensi dalam menjalankan program pembangunan. Dengan dukungan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya, diharapkan desa-desa di Musi Rawas semakin maju menuju desa mandiri dan sejahtera.

✍️ Heri | detikreportase.com | Musi Rawas – Sumatera Selatan

DETIKREPORTASE.COM : Desa Kuat, Pemerintahan Daerah Bermartabat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250