BeritaKalimantan Barat

Warga Pertanyakan Fasilitas MBG Digabung dengan Gudang Walet, Muncul Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

573
×

Warga Pertanyakan Fasilitas MBG Digabung dengan Gudang Walet, Muncul Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Bangunan Dapur dan Sarang Walet dalam Satu Struktur

Ketapang | DETIKREPORTASE.COM – Warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, mempertanyakan kelayakan dan kesesuaian fungsi sebuah bangunan yang disebut-sebut digunakan sebagai **dapur MBG**, namun berada dalam satu struktur dengan **bangunan sarang burung walet** yang diduga masih aktif beroperasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran soal standar teknis, perizinan, hingga potensi pelanggaran tata ruang.Informasi dari warga menyebutkan bahwa bangunan tersebut memiliki dua fungsi berbeda dalam satu konstruksi, yaitu dapur untuk aktivitas pengolahan serta ruang yang difungsikan sebagai sarang walet. Situasi ini dinilai janggal mengingat standar pemanfaatan ruang seharusnya memisahkan aktivitas usaha berbeda—terlebih yang melibatkan pengolahan bahan, manusia, dan aktivitas budidaya satwa.

Warga menilai bahwa keberadaan dua fungsi tersebut perlu dikaji secara serius oleh pihak berwenang. Bukan hanya dari aspek kelayakan bangunan, tetapi juga dari sisi legalitas perizinan dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Ketapang.

Kekhawatiran Soal Legalitas dan Standar Teknis

Sejumlah warga mempertanyakan apakah bangunan tersebut telah melalui proses pemeriksaan kelayakan sesuai aturan. Mereka menyoroti beberapa hal penting, termasuk pemisahan aktivitas, keselamatan bangunan, higienitas, serta potensi gangguan dari aktivitas walet. Jika sarang walet masih aktif, maka integrasi dengan dapur dinilai tidak sesuai dengan pedoman teknis bangunan usaha yang mengharuskan adanya pembagian ruang dan sirkulasi yang aman.Hingga kini tidak ada informasi jelas mengenai jenis izin yang dikantongi pemilik bangunan. Warga mempertanyakan apakah bangunan itu telah mendapatkan pengesahan fungsi bangunan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, terutama yang mengatur pemanfaatan ruang, usaha budidaya walet, dan fasilitas produksi.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemanfaatan ruang pada bangunan tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis dan legal formal. Warga berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Peruntukan Bangunan

Jika bangunan dapur MBG benar digabung dengan sarang walet aktif, maka terdapat potensi ketidaksesuaian fungsi ruang yang bisa mengarah pada pelanggaran tata ruang. Dalam ketentuan tata ruang daerah, peruntukan bangunan dan usaha wajib mengikuti klasifikasi pemanfaatan lahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.Bangunan dengan aktivitas ganda seperti pengolahan dapur dan budidaya walet dinilai harus mendapatkan izin spesifik dan pemeriksaan kelayakan yang ketat. Tanpa pemisahan yang benar, bangunan berpotensi tidak memenuhi standar keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.

Sejumlah warga menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat proses penilaian oleh dinas teknis, baik dari segi izin bangunan, peruntukan usaha, maupun legalitas sarang walet tersebut. Ketidakjelasan informasi membuat publik mempertanyakan aspek legalitas dan kepatuhan bangunan tersebut terhadap tata ruang kecamatan.

Warga Tunggu Klarifikasi Resmi dari Instansi Terkait

Warga Kecamatan Nanga Tayap kini menunggu penjelasan resmi dari dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, serta instansi yang berwenang mengawasi usaha budidaya walet. Mereka meminta adanya pemeriksaan langsung untuk memastikan:Apakah bangunan tersebut sesuai izin peruntukan

Apakah sarang walet di lokasi itu masih beroperasi

Apakah dapur MBG memenuhi standar fungsi dan kelayakan

Apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan teknis dan tata ruang

Warga berharap pemerintah bertindak cepat untuk memberi kepastian dan menjawab keresahan masyarakat, agar pemanfaatan ruang di wilayah Nanga Tayap tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Kawal Tata Ruang, Jaga Kepentingan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250