BeritaNusa Tenggara Timur

Warga Oebufu Bergerak, RT 34 dan RT 12 Kompak Perangi Sampah

418
×

Warga Oebufu Bergerak, RT 34 dan RT 12 Kompak Perangi Sampah

Sebarkan artikel ini
Fhoto ketua RT 03 kelurahab oebufu bersama warga membersihkan sampah yang menumpuk dari rumah warga pada tanggal 10 April 2025

Kupang,Detikreportase.com–

Masyarakat RT 34 RW 08 dan RT 12 RW 03 Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, kompak turun ke lapangan dalam aksi gotong royong mengangkut dan membersihkan sampah dari rumah-rumah warga. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap program 100 hari kerja Wali Kota Kupang yang mengusung misi “Perang Melawan Sampah.”

Karang Taruna dan Kelurahan Bersatu, Tim Pengelola Sampah Digerakkan

Tim Pengelola Sampah Oebufu dibentuk melalui kerja sama antara pihak kelurahan dan Karang Taruna Oebufu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua RT 34 RW 08, Maxi Suki, dan Ketua RT 12 RW 03 bersama warga setempat yang turut aktif dalam pengangkutan sampah.

“Wilayah kami berada di tengah kota dengan aktivitas rumah tangga, toko, hingga usaha kecil yang menghasilkan cukup banyak sampah setiap hari. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar membuang sampah pada tempatnya,” ujar Maxi.

Senada dengan itu, Ketua RT 12 RW 03 menyampaikan keprihatinannya atas kondisi lingkungan akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Perlu TPA, Edukasi, dan Sistem Pengelolaan Sampah yang Terpadu

Wakil Ketua Karang Taruna Oebufu, Yeremias Manek, mengatakan bahwa pihaknya turun langsung sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebersihan lingkungan. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa ditangani satu pihak saja, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Kami harap ada dukungan dari masyarakat untuk program pengelolaan sampah ini. Kami juga mengusulkan agar Pemkot menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) khusus untuk Kelurahan Oebufu,” kata Maxi Suki.

Ia juga menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, serta edukasi dan pelatihan rutin untuk meningkatkan kesadaran warga.

Lely Taka, warga RT 34 RW 08, menyambut baik kebijakan Wali Kota Kupang yang memberikan sanksi tegas kepada pelanggar kebersihan. “Saya sangat mendukung denda Rp250.000 dan pemajangan foto pelanggar di media sosial sebagai efek jera,” ujarnya.

Tim Pengelola Sampah dan para ketua RT berharap langkah ini menjadi gerakan berkelanjutan agar Oebufu bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.

✍️ Yohanes | detikreportase.com | NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250