Aksi penutupan jalan berlangsung tertib
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Suasana tegang namun tetap tertib mewarnai aksi penutupan jalan koridor PT Arara Abadi di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (10/9/2025). Sejak pagi, sekitar 35 Kepala Keluarga (KK) berkumpul di titik jalan yang mereka klaim sebagai milik warga. Mobil warga, Spanduk tuntutan dibentangkan, kayu, Drum dan batang kelapa dipasang melintang sebagai tanda penutupan. Warga duduk berdiskusi sambil membawa air minum dan makanan ringan. Aksi ini digelar secara damai sebagai bentuk protes atas klaim jalan yang mereka yakini belum pernah diselesaikan sejak tahun 2001.
Penutupan jalan sudah berulang kali dilakukan
Tokoh masyarakat H. Moluk menyebut aksi ini sudah berkali-kali dilakukan karena belum ada kepastian penyelesaian selama hampir tiga dekade.
“Kami menutup jalan bukan untuk merugikan perusahaan, tapi supaya masalah ini cepat selesai. Kami sudah diberi janji dari waktu ke waktu, tapi hasilnya nol. Jalan ini dulu akses kami ke kebun, bukan jalan perusahaan,” tegas H. Moluk, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 170 BPN 1995. Jalan ini awalnya merupakan jalan SRDP untuk akses kebun karet masyarakat sejak 1988, lalu dipakai oleh PT Arara Abadi tanpa kejelasan hingga kini.
“Kami tidak pernah menghibahkan jalan ini. Kalau ada surat hibah, kami minta ditunjukkan aslinya. Jangan hanya klaim sepihak,” tegasnya.
Kuasa hukum: hak masyarakat dijamin konstitusi
Kuasa hukum warga, Rawin SH, menyebut pihaknya memiliki bukti-bukti legal yang sah.
“Klien Kami punya SHM, peta bidang, dan berita acara pengukuran lahan yang dilakukan pemerintah kecamatan pada 26 Agustus 2025. Perusahaan diduga sengaja tidak hadir saat pengukuran itu. Padahal data pengukuran ini penting untuk pembuktian hak masyarakat,” ujarnya.
Rawin menegaskan perusahaan wajib menyelesaikan konflik sesuai regulasi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/2016, perusahaan wajib menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat,” tegasnya.
Warga lainnya, Ijal, menyoroti keterbukaan informasi publik yang dianggap diabaikan.
“UU No. 14 Tahun 2008 memberi hak masyarakat untuk tahu dasar hukum perusahaan menggunakan lahan tersebut. Jika informasi ini tidak diberikan, takutnya persoalan ini makin menjadi pertanyaan dan perdebatan di masyarakat sehingga permasalahan ini makin tidak ada kejelasan ” jelas Ijal.
Pemerintah diminta ambil langkah konkret
Camat Pangkalan Kuras, Abdul Gafur SH, menyebut pihaknya telah menyerahkan data lahan dan pemiliknya kepada Bupati Pelalawan.
“Kami menunggu arahan bupati untuk memfasilitasi mediasi berikutnya. Prinsipnya, kami siap menjadi penengah agar persoalan ini selesai secara damai,” ujarnya.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Parlindungan Rinaldi SH, menegaskan kepolisian hadir hanya untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat, tapi kami minta jalan tidak ditutup terlalu lama agar tidak menimbulkan kemacetan panjang dan gesekan di lapangan,” katanya.
Perusahaan siap hadir di mediasi
Humas PT Arara Abadi, Yogi, menyatakan perusahaan siap mengikuti mediasi.
“Kami siap hadir kapan saja jika dipanggil pemerintah kabupaten. Jalan koridor ini dibangun tahun 2001 berdasarkan data hibah yang kami terima. Namun kami menghormati klaim masyarakat dan akan mengikuti proses mediasi,” ujarnya.
Menurut pantauan DetikReportase.com, setelah beberapa jam penutupan, masyarakat akhirnya membuka akses jalan. Aktivitas perusahaan kembali normal, dan mediasi lanjutan di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan.
“Kami tidak butuh janji-janji lagi. Kalau ada keputusan resmi dan ganti rugi sesuai aturan, kami siap buka jalan kapan saja. Tapi kalau terus ditunda, kami akan melakukan aksi serupa,” pungkas H. Moluk.
Catatan Redaksi
DetikReportase.com menilai kasus ini bukan sekadar sengketa akses jalan, tetapi juga soal kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik. Hak masyarakat atas tanah dan hak perusahaan untuk beroperasi sama-sama dilindungi undang-undang.
Redaksi mendorong Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, BPN, dan pihak perusahaan segera duduk bersama dalam mediasi resmi dan menghasilkan keputusan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau tetap menjaga ketertiban agar penyelesaian bisa dicapai tanpa menimbulkan gesekan sosial.
Artikel ini memuat pernyataan dari berbagai pihak untuk menjaga keseimbangan informasi. Detikreportase.com akan terus mengawal masalah ini Jika ada data terbaru dari pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, DetikReportase.com siap memuat berita lanjutan secara proporsional.
✍️ Diky HR | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Konflik Lahan, Transparansi Publik, dan Jalan Panjang Keadilan


