Siak,Fokusinvestigasi.com – Viral di medsos (Media Sosial) tentang dua orang caleg Partai Perindo Dapil III Tualang yang diduga lakukan politik uang sebelum terlaksananya Pileg yang berlangsung pada 14 februari 2024 lalu.
Nama caleg yang diduga melakukan politik uang tersebut adalah Haposan Sinaga, dan Jakob Mulia Manurung yang merupakan caleg dari partai Perindo Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kamis (14/03/2024)
Terlihat dengan adanya bukti video yang memperlihatkan adanya pembagian minyak makan yang dilakukan oleh tim sukses dari Haposan Sinaga, ada juga surat yang berisi tentang akan dikuranginya biaya sewa tempat untuk melaksanakan pesta di tapian nauli miliknya jika memilih caleg tersebut dan menumpulkan beberapa orang pemilih lainnya akan mendapatkan subsidi dengan nominal yang ditentukan dan surat tersebut juga ditanda tangani oleh Haposan Sinaga.
Terlihat juga foto yang beredar, ada enam lembar uang pecahan lima puluh ribu dengan kertas suara pemilih dengan nama caleg Jakob Mulia Manurung.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua DPD Bapilu Partai Perindo Kab Siak Wahyudi, dirinya membenarkan bahwa dua orang caleg partai perindo Kec Tualang sudah melakukan pelanggaran dengan melakukan politik uang.
“Gambar kertas suara dengan uang senilai 300ribu, serta pembicaraan melalui via WhatsApp dengan pemilih dan pemberi uang, itu juga akan kita jadikan bukti,” terangnya.
Menurutnya juga, Jakop mulia Manurung dan Haposan Sinaga caleg Perindo tersebut jelas telah melanggar peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta PKPU pasal 72 Poin I dan J.
Ketua DPC Partai Perindo Tualang mengungkapkan kepada awak media bahwa Caleg Jakop Manurung dan Haposan Sinaga Bukan Kader Partai Perindo dan bukan pengurus Partai hanya nompang Caleg mereka masuk menjadi Caleg dengan modal surat pengunduran dari Partai PSI yang mana mereka sudah Bakal Calon PSI duluan, dan setelah menganggap suaranya tinggi dan tidak lagi menhargai pengurus DPC.
Perindo Tualang. Dan mereka telah ada bahasa untuk menyelesaikan urusannya dengan mengurus sendiri tidak melalui Partai Perindo Kab. Siak sepertinya mereka ingin membentuk Partai Perindo Tandingan di Kab. Siak. Dan saya telah membuat laporan kepada Ketua DPD Siak Partai Perindo dan laporan Kepada Ketua DPW. Propinsi Riau ungkap ketua DPC. Tualang.
“Tidak akan ada pembelaan dari partai Perindo, jika ada caleg Perindo membeli suara dari masyarakat, apapun bentuknya. Uang dan sembako atau yang berbau money politik, Program partai Perindo jelas tertera di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, Ketua DPD partai Perindo telah memberitahukan kepada seluruh caleg di setiap dapil,” pungkasnya.
Caleg haposan melakukan pernyataan tertulis yg mana isi na ada indikasi berbau money politik sesuain dgn pkpu no 15 tahun 2023 pasal 72 dan pasal 75 dgn menggunakan pernyataan bersama dgn tim kampanye dari haposan sinaga. Sementara setelah di konfirmasi dgn pihak dpd, caleg tersebut tidak pernah mendaftarkan diri dan tim kampanye dalam model lampiran kampanye kepada kpu, bawaslu, dan polres yang seharusnya wajib didaftarkan/dilaporkan sesuai PKPU NO 15 TAHUN 2023 PASAL 17.
Caleg tersebut juga tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan dana kampanye seperti yang tertera dalam PKPU NO 18 TAHUN 2023 Pasal 35, jadi untuk surat pernyataan yang dibuat oleh caleg tersebut baik partai tingkat kecamatan maupun daerah tidak pernah megetahui maupun memberikan izin terhadap penggunaan lambang dari partai.
Saat dikonfirmasi kepada ketua Panwaslu Kecamatan Tualang Suwito, dirinya mengakui bahwa caleg yang bernama Haposan Sinaga itu khasusnya adalah berbagi sembako sudah ditangani oleh Bawaslu Siak, dan saat ini masih dalam proses.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk menghubungi kedua caleg Partai Perindo tersebut. ( Muliya)