Penindakan Gakkum Kehutanan di Sungai Pawan Jadi Sorotan Publik
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Penegakan hukum kehutanan (Gakkum) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari Tokoh Pemuda Kecamatan Benua Kayong sekaligus Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKi) Ketapang, Ujang Yandi, yang menilai penindakan terhadap dugaan illegal logging terkesan tebang pilih dan tidak menyentuh aktor utama di balik aktivitas tersebut.
Sorotan itu disampaikan menyusul operasi Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan yang beberapa hari lalu berhasil menggagalkan peredaran kayu gelondongan yang diduga ilegal di wilayah perairan Sungai Pawan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran, dua unit motor kelotok air, serta lima orang warga yang diduga terlibat dalam proses penarikan kayu.
Seluruh barang bukti diamankan di perairan Sungai Pawan, tepatnya di sekitar lokasi industri pengolahan kayu tujuan di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Tudingan Tebang Pilih: Buruh Ditangkap, Aktor Besar Dipertanyakan
Menanggapi penindakan tersebut, Ujang Yandi menilai langkah Gakkum terkesan hanya menyasar masyarakat kecil yang berada di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik kayu atau penanggung jawab industri tujuan justru tidak tersentuh.
Menurutnya, praktik penegakan hukum seperti ini kerap terjadi, di mana buruh kasar atau pekerja lapangan menjadi sasaran utama, sedangkan aktor yang memiliki modal dan kendali atas alur distribusi kayu justru luput dari proses hukum.
“Yang ditangkap selalu masyarakat bawah. Padahal kayu itu jelas dibawa ke lokasi industri pengolahan. Pertanyaannya, siapa pemilik kayu dan siapa yang memesan? Ini yang seharusnya diusut secara adil,” kata Ujang Yandi kepada DetikReportase.com, Senin (19/01/2025).
Ia menegaskan bahwa jika penegakan hukum benar-benar ingin menuntaskan persoalan illegal logging, maka pendekatannya tidak boleh setengah-setengah dan harus menyentuh seluruh rantai distribusi, mulai dari sumber kayu hingga industri pengolahan.
Kayu Disebut untuk Kebutuhan Lokal dan Pembangunan Daerah
Ujang Yandi juga menyampaikan bahwa kayu bulat jenis lokal yang diamankan tersebut, menurut pengetahuannya, bukan untuk diperjualbelikan ke luar daerah apalagi untuk kepentingan ekspor. Kayu tersebut disebut hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat di Kabupaten Ketapang.
“Setahu kami, kayu bulat jenis lokal ini diolah menggunakan gergaji piringan manual dengan mesin douping untuk menghasilkan papan mal dan kayu ring. Itu digunakan untuk kebutuhan bangunan masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aktivitas pengelolaan kayu lokal tersebut telah lama menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat setempat dan menjadi sumber mata pencaharian bagi warga di sekitar kawasan hutan rawa.
Menurutnya, bahan baku kayu yang selama ini diolah berasal dari kawasan hutan rawa di wilayah Desa Mayak dan Tanjungpura, bukan dari kawasan hutan lindung sebagaimana yang kerap dikhawatirkan publik.
Harapan Penegakan Hukum yang Lebih Bijak dan Berkeadilan
Lebih lanjut, Ujang Yandi berharap aparat penegak hukum dapat bersikap lebih bijak dan proporsional dalam menyikapi persoalan ini. Ia menekankan bahwa kebutuhan kayu lokal memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan daerah dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil di Ketapang.
Ia juga menyoroti penahanan terhadap lima orang warga yang diamankan dalam operasi tersebut. Menurutnya, kelima orang tersebut hanyalah buruh kasar yang bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga dan tidak memahami secara mendalam persoalan perizinan kehutanan.
“Kelima orang ini hanya pekerja lapangan, buruh harian yang menjadi tulang punggung keluarga. Mereka tidak tahu-menahu soal izin. Jangan sampai penegakan hukum justru melukai rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.
Ujang Yandi berharap agar pihak Gakkum Kehutanan dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat dan tokoh lokal sebelum mengambil langkah hukum yang berdampak luas.
Ia menegaskan, upaya menjaga kelestarian hutan memang penting, namun harus dibarengi dengan pendekatan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Ikuti Saluran WhatsApp Detikreportase.com
Agar tidak tertinggal berita penting, isu hukum, dan laporan publik pilihan langsung dari redaksi.
Tanpa spam. Ringkas. Terpercaya.
📲 Gabung di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VbBRVcA3mFYAtoCNkg0N
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Penegakan Hukum Kehutanan dan Keadilan Sosial





