Perkembangan terbaru penanganan kasus
MAKASSAR | DETIKREPORTASE.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali merilis perkembangan penyidikan kasus kerusuhan yang sempat menggemparkan wilayah Sulsel. Hingga Rabu, 10 September 2025, jumlah tersangka yang diamankan dan ditetapkan status hukumnya bertambah menjadi 42 orang. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan mendalam. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda yang menjadi titik kerusuhan, antara lain Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kantor Kejati Sulsel, Pos Lantas Fly Over Makassar, DPRD Kota Palopo, hingga lokasi pengeroyokan di depan Kampus UMI Makassar.
Rincian jumlah tersangka dan kasus
Dari total 42 tersangka, 33 merupakan orang dewasa, sedangkan 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur. Rincian kasus yang menjerat mereka cukup beragam, namun mayoritas terkait aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum. Sebanyak 37 orang terlibat langsung dalam kasus perusakan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Dua tersangka lainnya terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo. Sementara itu, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.
“Dari total 42 tersangka, 33 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kombes Pol. Didik. Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka kini sedang menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Jeratan pasal pidana
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana yang relevan, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, hingga Pasal 64 KUHP yang memperberat ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Selain itu, ada pula pasal lain yang digunakan untuk menjerat pelaku seperti Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Kombes Pol. Didik menegaskan bahwa Polda Sulsel tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dalam peristiwa ini.
“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seruan jaga situasi tetap kondusif
Selain fokus menuntaskan proses hukum, Polda Sulsel mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ajakan ini disampaikan agar peristiwa serupa tidak terulang dan situasi di Sulawesi Selatan dapat kembali kondusif. Kombes Pol. Didik menyebut bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung kerja-kerja kepolisian. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat membantu aparat dalam menciptakan situasi yang aman. Jangan mudah terprovokasi, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Dengan penetapan 42 tersangka ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Proses penyidikan akan terus dipantau oleh pihak internal maupun eksternal agar menjamin asas keadilan dan akuntabilitas.
✍️ Andi Rosha | detikreportase.com | Makassar – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Penegakan Hukum Tegas, Sulawesi Selatan Kondusif


