TOMOHON, DETIKREPORTASE.COM –
Terminal kota seharusnya menjadi etalase sebuah wilayah—ruang transit yang merepresentasikan wajah peradaban, ketertiban, dan pelayanan publik. Namun kondisi Terminal Kota Tomohon, Sulawesi Utara, justru menyuguhkan pemandangan sebaliknya. Terkesan luput dari perhatian, terminal ini kini menghadirkan kesan kumuh, tak terurus, dan sangat jauh dari kata “sejuk”, julukan yang selama ini melekat pada kota berhawa dingin ini.
Terminal Kota, Tapi Tak Layak Disebut Terminal
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi terminal yang sangat memprihatinkan. Fasilitas dasar seperti tempat duduk, tempat sampah, hingga kebersihan area sama sekali tidak terurus. Tumpukan sampah terlihat berserakan di berbagai sudut, sebagian di antaranya berasal dari limbah basah pedagang pasar yang menjual ikan dan sayuran. Bau menyengat yang muncul dari limbah tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung, sopir, maupun warga yang melintas.
“Kalau siang bau sekali. Ini tempat umum tapi seperti dibiarkan begitu saja,” ujar Yulius (41), sopir angkutan kota (angkot) yang biasa mangkal di terminal tersebut.
Pasar Tomohon: Unik tapi Tak Dikelola dengan Baik
Terminal Tomohon berada tak jauh dari Pasar Tomohon, pasar tradisional yang terkenal hingga ke mancanegara karena keunikan dan keramaiannya. Sayangnya, justru keberadaan pasar inilah yang ikut memperparah kondisi lingkungan di terminal.
Tidak adanya pengelolaan limbah pasar yang terintegrasi menyebabkan sebagian pedagang membuang sisa dagangannya begitu saja ke sekitar terminal. Akibatnya, kawasan yang seharusnya menjadi simpul transportasi ini berubah menjadi titik pencemaran.
“Ini potret ironis. Pasar Tomohon dikenal luas oleh turis asing, tapi lingkungan sekitarnya justru menunjukkan wajah kota yang tidak terawat,” tutur Clara, pemerhati lingkungan dari komunitas Hijau Bersama.
Masalah Lama yang Tak Kunjung Ditangani
Warga menyebut persoalan ini bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun kondisi terminal dan pasar dibiarkan seperti itu tanpa pembenahan yang berarti. Beberapa upaya pembersihan pernah dilakukan, namun hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan—yakni minimnya sistem pengelolaan yang terencana dan pengawasan yang berkelanjutan dari pihak berwenang.
“Kami sudah sering mengadu ke kelurahan, tapi tidak ada tindak lanjut. Petugas hanya datang kalau sudah viral di media sosial,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan untuk Pemerintah Kota Tomohon
Ketidakteraturan ini menjadi sorotan serius, terutama bagi Pemerintah Kota Tomohon. Sebagai wilayah otonom, Kota Tomohon memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan terminal tipe C serta pengelolaan pasar daerah. Hal ini tertuang dalam:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 138–140)
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pembiaran terminal dalam kondisi semacam ini. Pemerintah kota memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk menyediakan ruang publik yang bersih, sehat, dan layak digunakan.
Tanggung Jawab Bukan Sekadar Formalitas
Kondisi terminal bukan hanya masalah estetika atau kenyamanan. Ini soal kesehatan publik, citra kota, dan kualitas tata kelola pemerintahan. Apalagi Tomohon dikenal sebagai kota wisata berbasis pertanian dan budaya. Tentu disayangkan jika wajah kota justru tercoreng akibat fasilitas umum yang tidak terurus.
Terminal bukan sekadar tempat naik turun penumpang, tapi juga simpul penting dalam sistem mobilitas masyarakat. Jika dibiarkan dalam kondisi kotor dan tidak manusiawi, maka yang rusak bukan hanya bangunan terminal, tapi juga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Warga Minta Solusi, Bukan Janji
Warga berharap agar Pemkot Tomohon, PD Pasar, dan DPRD tidak hanya saling melempar tanggung jawab. Dibutuhkan langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan. Mulai dari penataan ulang sistem pengelolaan pasar, penyediaan petugas kebersihan tetap, revitalisasi fisik terminal, hingga edukasi berkelanjutan bagi para pedagang dan pengguna fasilitas umum.
“Semua ini bisa diatasi kalau ada kemauan. Jangan tunggu viral dulu baru sibuk,” pungkas Clara dari komunitas Hijau Bersama.
Refleksi: Tomohon Butuh Fasilitas Publik yang Layak
Tomohon dikenal sebagai “Kota Sejuk” dengan hasil pertanian dan sayuran yang melimpah. Tapi bagaimana mungkin kota yang menjual kesegaran bisa menerima kenyataan bahwa terminal dan pasar tradisionalnya kotor dan menyengat?
Kota ini pantas mendapat fasilitas umum yang lebih baik. Terminal yang bersih, pasar yang tertata, dan sistem angkutan yang nyaman bukanlah kemewahan—melainkan hak dasar warga dan kewajiban negara.
📜 Catatan Hukum dan Regulasi
Sebagaimana telah disebutkan, beberapa regulasi yang seharusnya menjadi acuan pemerintah daerah:
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 138–140: Wajib menyediakan terminal yang layak.
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 1: Melarang pembiaran pencemaran dan pengelolaan sampah yang buruk.
UU No. 23 Tahun 2014: Penanggung jawab utama fasilitas publik tipe C adalah pemerintah kota.
Permendagri No. 33 Tahun 2019: Alokasi anggaran APBD untuk kebersihan dan sarana umum harus dirinci dan dijalankan.
✍️ Michael | Detikreportase.com | Tomohon – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Mengabarkan Kebaikan, Menyalakan Kesadaran Sosial


