RAT Koperasi Pelang Sejahtera Dipersoalkan, Polisi Mulai Dalami Dugaan Pelanggaran
KETAPANG | DETİKREPORTASE.COM —
Dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparanan pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dinilai cacat administrasi kini mencuat di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang.
Kasus ini telah dilaporkan dan tengah ditangani oleh aparat Polres Ketapang, menyusul keluhan sejumlah anggota koperasi yang merasa hak-hak mereka sebagai pemilik sah koperasi diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
Kebijakan Strategis Diduga Tanpa Persetujuan Anggota
Sejumlah anggota mengungkapkan kekecewaan atas kebijakan pengurus yang dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah anggota, sebagaimana prinsip dasar koperasi. Salah satu yang disorot adalah pembelian sepeda motor Honda Verza 150 untuk operasional koperasi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan Rapat Anggota.
Selain itu, pengurus juga dituding tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan kebijakan strategis, sehingga memicu ketidakpercayaan di kalangan anggota.
Dalam sistem hukum terbaru, tindakan pengurus koperasi yang mengambil keputusan strategis tanpa mandat anggota dapat memiliki implikasi hukum serius, terutama bila berujung pada kerugian atau penyalahgunaan jabatan.
Untuk memahami posisi tanggung jawab pidana pengurus badan hukum di Indonesia saat ini, publik dapat merujuk pada:
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
1.401 Anggota, Tapi Hanya 455 Diundang RAT
Sorotan paling tajam tertuju pada pelaksanaan RAT. Berdasarkan SK CPCL, jumlah anggota Koperasi Pelang Sejahtera tercatat sebanyak 1.401 orang. Namun dalam pelaksanaan RAT, hanya 455 anggota yang diundang, dan dari jumlah itu disebutkan 309 orang hadir, sehingga pengurus menyatakan RAT telah memenuhi kuorum.
Perbedaan drastis antara jumlah anggota resmi dan jumlah undangan memunculkan dugaan kuat bahwa prosedur forum tertinggi koperasi tersebut tidak dijalankan sesuai aturan.
Seorang pejabat Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang bahkan menyatakan keheranannya atas perbedaan data tersebut.
“Dalam laporan mereka, RAT disebut sudah kuorum karena dihadiri 309 orang dari 455 anggota. Saya pun heran, ini nomor kartu ada seribuan, tapi kenapa cuma 455 yang diundang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bila benar terdapat cacat administratif dalam pelaksanaan RAT atau susunan kepengurusan, maka seluruh keputusan yang dihasilkan berpotensi batal demi hukum.
Pola Nasional Tata Kelola dan Risiko Penyimpangan
Kasus koperasi di Ketapang ini tidak berdiri sendiri. Di banyak daerah, persoalan tata kelola organisasi, badan hukum, dan pengelolaan keuangan kerap menjadi pintu masuk masalah hukum yang lebih besar.
DetikReportase mencatat bahwa dalam peta nasional penegakan hukum, banyak perkara bermula dari praktik internal lembaga yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Gambaran besarnya dapat dilihat dalam laporan berikut:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Pola ini menunjukkan bahwa kelemahan tata kelola, baik di koperasi, yayasan, maupun lembaga publik, sering kali menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
Laporan Keuangan Belum Diserahkan, Polisi Periksa Pengurus
Satreskrim Polres Ketapang kini tengah mendalami laporan tersebut. Kasat Reskrim IPTU Dedi Syahputra Bintang, S.Tr.K., SIK., MH melalui penyidik membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Koperasi Sadran dan Sekretaris Iskandi, SH.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ketua koperasi dan sekretaris. Mereka masih melengkapi laporan keuangan karena saat pemeriksaan belum dibawa,” ujar penyidik, Sabtu (14/02/2026).
Hingga kini, dokumen laporan keuangan koperasi belum diserahkan kepada penyidik, sehingga menjadi fokus utama pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Dalam konteks pengelolaan dana dan aset lembaga, lemahnya transparansi sering kali menjadi pemicu konflik dan penyelidikan hukum, sebagaimana juga pernah terjadi dalam berbagai kasus tata kelola subsidi dan bantuan publik di daerah.
Gambaran nasionalnya dapat dilihat dalam laporan berikut:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi DetikReportase.com membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Uang Rakyat





