Klarifikasi anggota DPRD tentang mekanisme perencanaan pembangunan daerah
KETAPANG, KALİMANTAN BARAT | DETIKREPORTASE.COM — Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Hasyim, menyampaikan bantahan tegas atas dugaan konflik kepentingan terkait usulan pembangunan jalan di kawasan BTN Kayong, Kecamatan Kendawangan.
Hasyim yang duduk di Komisi IV bidang pembangunan menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut telah melalui mekanisme resmi perencanaan daerah dan disampaikan kepada dinas teknis sesuai kewenangannya.
“Jalan itu diusulkan dan masih tahapan persiapan karena masih ada persyaratan kewajiban developer yang harus dipenuhi. Saya sebagai anggota dewan wajib menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, baik yang dekat maupun jauh dari tempat tinggal saya,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Mekanisme perencanaan: Perkim LH dan PUPR
Hasyim menjelaskan bahwa BTN Kayong merupakan kawasan perumahan bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karena itu, usulan peningkatan jalan lingkungannya diajukan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), yang memang berwenang menangani kawasan perumahan.
Sementara itu, untuk jalan Dusun Jati—yang menurut warga mengalami kerusakan hingga 80 persen—pengusulan dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena berstatus jalan umum.
“Mekanismenya berbeda. BTN Kayong melalui Perkim LH, sedangkan Dusun Jati melalui PUPR. Semua sesuai tupoksi dinas masing-masing,” tegasnya.
Anggaran dan pemerataan Dapil 6
Terkait pembiayaan, Hasyim menyebut perbaikan jalan Dusun Jati telah dianggarkan Rp1 miliar melalui Dinas PUPR pada tahun berjalan dan akan dikerjakan bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga menepis anggapan bahwa BTN Kayong diprioritaskan karena kepentingan pribadi. Menurutnya, kawasan itu telah berdiri sejak 2018 dan kini dihuni sekitar 70 kepala keluarga yang juga berhak atas layanan infrastruktur dasar.
Dimensi hukum dan akuntabilitas
Dalam rezim hukum baru, pengelolaan anggaran dan kewenangan pejabat publik dituntut transparan dan bebas konflik kepentingan. Kerangka ini penting agar kebijakan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Pemisahan kewenangan Perkim LH dan PUPR—serta pencatatan aspirasi reses—menjadi bagian dari jejak administrasi yang dapat dijelaskan kepada publik.
Dampak isu daerah ke nasional
Isu konflik kepentingan dalam proyek infrastruktur merupakan tema nasional yang terus diawasi aparat penegak hukum. Banyak kasus besar berawal dari penyimpangan kecil dalam pengusulan dan penganggaran.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Dengan pengawasan publik dan mekanisme yang jelas, risiko penyalahgunaan wewenang dapat ditekan.
Keadilan layanan publik
Seperti halnya distribusi subsidi yang membutuhkan tata kelola rapi, pembangunan infrastruktur juga menuntut keadilan akses agar tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Hasyim berharap klarifikasinya dapat meluruskan informasi dan mendorong masyarakat bersama-sama mengawal pembangunan secara objektif dan sesuai aturan.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Tata Kelola Pembangunan





