KUPANG |DETIKREPORTASE.COM–
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Nusa Tenggara Timur tahun ajaran 2025/2026 disoroti Ombudsman RI Perwakilan NTT. Dalam rapat koordinasi di Aula Umbu Landu Paranggi, Rabu (21/5/2025), Asisten Pencegahan Maladministrasi Alberth Roy Kota mengingatkan potensi pelanggaran serius jika SPMB tidak ditangani secara sistematis.
Rapat yang diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan: BPMP NTT, BMPS NTT, MKKS SMA/SMK Kota Kupang, serta para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kota Kupang. Tujuannya jelas: membenahi celah-celah yang kerap memicu sengketa setiap musim penerimaan siswa baru.
Rombel Ganda, Jebol Sistem Online, dan Siswa ‘Siluman’
Dalam pemaparannya, Alberth menyoroti praktik penambahan rombongan belajar (rombel) yang membuat rasio siswa per kelas melebihi standar pelayanan minimal. Pelanggaran teknis seperti ini, katanya, membuka ruang maladministrasi dan merugikan hak pendidikan siswa.
Lebih jauh, ia mengungkap celah sistem online yang rawan dibobol. “Ada kasus di mana sistem langsung tertutup hanya dalam menit, namun setelah ditelusuri, sebagian besar siswa berasal dari luar zonasi. Ini menandakan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” ungkap Alberth.
Sosialisasi Masif, Penanganan Aduan, dan Nol Pungutan
Untuk mencegah kekacauan SPMB, Ombudsman menyarankan adanya sosialisasi juknis secara masif, khususnya kepada orang tua/wali siswa SMP. Sosialisasi diusulkan sampai ke level RT/RW agar seluruh lapisan masyarakat paham alur pendaftaran dan persiapannya.
Ia juga menekankan pentingnya satuan pendidikan menyiapkan mekanisme aduan khusus untuk SPMB. “Setiap sekolah harus bisa merespon keluhan secara cepat dan transparan,” ujar Alberth. Ia pun mengingatkan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun selama proses pendaftaran dan daftar ulang.
Dinas Pendidikan: “Tak Ada Rombel Tambahan Tahun Ini!”
Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ayub Sanam, menyambut baik kritik Ombudsman dan menyatakan komitmennya. “Kami pastikan tahun ini tidak ada penambahan rombel, baik dengan alasan teknis maupun non-teknis,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua BMPS NTT Winston Rondo menyoroti perlunya kolaborasi yang adil antara sekolah negeri dan swasta. “SPMB bukan sekadar teknis, tapi juga keadilan. Semua sekolah, termasuk swasta, harus diberi ruang yang setara dalam sistem pendidikan kita,” katanya.
Kolaborasi dan Pengawasan Publik Jadi Kunci
Pertemuan ini menjadi langkah awal penting menuju penyelenggaraan SPMB yang lebih transparan, akuntabel, dan adil. Dengan kolaborasi lintas sektor dan pengawasan publik yang kuat, pelaksanaan SPMB 2025/2026 di NTT diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang bersih dan setara.
✍️ Yuven Fernandez | DetikReportase.com | Kupang, Nusa Tenggara Timur


