BeritaKalimantan Barat

Skandal Proyek Jembatan di Kayong Utara: Kontrak Rp4,8 Miliar, Mengapa dengan  Konstruksinya?

548
×

Skandal Proyek Jembatan di Kayong Utara: Kontrak Rp4,8 Miliar, Mengapa dengan  Konstruksinya?

Sebarkan artikel ini
Penggunaan kayu ulin pada proyek rehabilitasi jembatan Sukadana Teluk Batang Kayong Utara Kalimantan Barat dengan nilai kontrak Rp4,8 miliar
Pekerja proyek terlihat memasang kayu ulin sebagai struktur utama jembatan pada kegiatan Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Sukadana–Teluk Batang di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang bernilai kontrak Rp4,8 miliar dan kini menjadi sorotan publik.

Dugaan mark up, metode kerja tak sesuai kontrak, dan keterlambatan proyek

KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT | DETIKREPORTASE.COM — Proyek Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Sukadana–Teluk Batang yang dibiayai APBD Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai kontrak Rp4.818.181.818,18 kini menjadi sorotan publik. Dua jembatan yang direhabilitasi itu dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran karena struktur utamanya menggunakan kayu ulin, bukan konstruksi beton atau baja sebagaimana lazimnya proyek bernilai miliaran rupiah.

Isu ini bukan sekadar soal teknis. Di tengah fokus nasional terhadap efisiensi dan akuntabilitas belanja infrastruktur, muncul pertanyaan mendasar: apakah perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek ini sudah mencerminkan tata kelola anggaran publik yang sehat?

 

Uraian kasus: nilai besar, spesifikasi dipertanyakan

Berdasarkan informasi lapangan, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Hasea Karya dengan konsultan pengawas PT Ascon Multi Jasa dan KSO PT Tri Tunggal Rekayasa Khatulistiwa. Waktu pelaksanaan tercantum hanya 92 hari, sebuah durasi yang dinilai sangat tidak ideal mengingat lokasi proyek berada di wilayah pesisir yang kerap terdampak banjir rob dan cuaca ekstrem di akhir tahun.

Masyarakat mempertanyakan profesionalisme Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dalam menyusun dan merencanakan proyek bernilai besar tersebut, terlebih ketika hasil di lapangan justru menggunakan material yang dianggap tidak sebanding dengan nilai kontrak.

 

Data dan temuan lapangan

Tim investigasi Detikreportase.com di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan teknis. Dalam dokumen kontrak disebutkan penggunaan alat pemancang/pengentak tiang khusus, namun di lokasi pekerjaan justru terlihat excavator digunakan sebagai alat pemukul kayu ulin.

Perbedaan antara alat pemancang standar dan excavator sangat signifikan dari sisi presisi, daya tekan, dan standar mutu, sehingga berpotensi menimbulkan retakan atau patahan pada kayu ulin yang menjadi pondasi utama jembatan.

Selain itu, pengecoran lantai jembatan dilaporkan menggunakan mesin molen manual, bukan batching plant sebagaimana lazimnya pekerjaan beton untuk infrastruktur strategis. Praktik ini menimbulkan keraguan atas kualitas dan konsistensi mutu beton yang dihasilkan.

 

Dugaan pinjam bendera dan pelaksana di luar struktur kontrak

Di lapangan, pekerjaan proyek terpantau dikerjakan oleh seseorang berinisial UDN, warga Kayong Utara yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan pengusaha SPBU berinisial Haji R. Yang menjadi sorotan, UDN tidak tercantum dalam struktur resmi CV Hasea Karya sebagai kontraktor pelaksana.

Kondisi ini memunculkan dugaan pinjam bendera atau nama perusahaan, sebuah praktik yang jika benar terjadi dapat berdampak serius pada keabsahan pelaksanaan kontrak dan jaminan kualitas pekerjaan.

 

Dampak hukum dan tanggung jawab

Jika terbukti terdapat penyimpangan spesifikasi, pelaksanaan oleh pihak tak berwenang, atau kelalaian pengawasan, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah tanggung jawab pidana maupun administrasi pejabat dan penyedia jasa.

Kerangka hukum terkait pertanggungjawaban ini telah diatur dalam KUHP Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Pola nasional: proyek daerah dalam sorotan pemberantasan korupsi

Kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan di Kayong Utara ini tidak berdiri sendiri. Banyak proyek infrastruktur daerah di Indonesia sebelumnya juga terseret dalam operasi penindakan aparat penegak hukum, mulai dari pengadaan hingga pengawasan.

Gambaran pola nasional ini dapat ditelusuri melalui:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Desakan publik dan harapan ke depan

Masyarakat Kayong Utara kini mendesak agar PUPR Provinsi Kalimantan Barat, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana memberikan klarifikasi terbuka. Publik juga menuntut audit teknis dan administrasi atas proyek ini guna memastikan bahwa uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Detikreportase.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait, jika ada data, keterangan terbaru, atau hak jawab kami akan memuatnya dalam berita lanjutan demi keberimbangan dan profesionalisme media.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga mutu infrastruktur dan integritas anggaran publik. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, proyek strategis justru berpotensi menjadi sumber kekecewaan dan kerugian jangka panjang.

✍️ Slamet | DETIKREPORTASE.COM | Kayong Utara – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Infrastruktur dan Uang Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250