Penelusuran Lapangan Jadi Kunci Membongkar Dugaan Korupsi
KETAPANG, KALİMANTAN BARAT — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Politeknik Negeri Ketapang serta kegiatan Napaktilas kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat tidak lagi hanya mengandalkan dokumen administratif, melainkan turun langsung ke lapangan bersama tim ahli lintas disiplin untuk menelusuri kesesuaian antara data, realisasi fisik, dan kondisi faktual.
Langkah ini mencerminkan eskalasi serius dalam upaya membuktikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Senin (9/2/2026), tim penyidik melakukan on the spot checking serta napak tilas di sejumlah titik strategis yang berkaitan langsung dengan objek perkara.
Pola ini lazim dilakukan dalam perkara korupsi modern, ketika dugaan penyimpangan tidak cukup hanya dibuktikan melalui laporan pertanggungjawaban, tetapi harus diverifikasi dengan fakta lapangan dan analisis teknis independen.
Tim Ahli Dilibatkan: Indikasi Kerugian Negara Mulai Dipetakan
Keterlibatan tim ahli menjadi sinyal bahwa penyidik sedang membangun konstruksi pembuktian yang kuat, khususnya untuk menjawab dua unsur penting dalam perkara korupsi:
perbuatan melawan hukum, dan
kerugian keuangan negara.
Dalam praktik penegakan hukum, tim ahli biasanya digunakan untuk:
menilai kesesuaian spesifikasi pekerjaan,
menghitung nilai riil kegiatan,
serta menguji apakah ada mark-up, pekerjaan fiktif, atau penyimpangan prosedur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan bahwa pengecekan lapangan merupakan tahapan strategis untuk menguatkan alat bukti.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Dengan pendekatan ini, Kejati Kalbar ingin memastikan bahwa perkara tidak hanya berhenti pada dugaan, tetapi dapat dibuktikan secara hukum di pengadilan.
Dari Ketapang ke Sistem Hukum Nasional: Peran KUHP Baru
Dalam konteks hukum nasional, penyidikan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan besar dalam sistem pidana Indonesia sejak berlakunya KUHP Baru pada 2 Januari 2026.
Di bawah rezim hukum baru ini, pejabat publik, pengelola lembaga negara, hingga pihak ketiga yang terlibat proyek pemerintah memiliki tanggung jawab pidana yang lebih tegas atas penyalahgunaan kewenangan, kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, serta persekongkolan dalam pengadaan atau pelaksanaan kegiatan.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Artinya, jika dalam perkara Politeknik Negeri Ketapang dan Napaktilas ini ditemukan rekayasa kegiatan, laporan fiktif, atau penggelembungan nilai, maka para pihak yang terlibat tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana berat berdasarkan KUHP terbaru.
Ketapang Bukan Kasus Tunggal: Peta Nasional Korupsi Terus Terbuka
Kasus yang kini diselidiki Kejati Kalbar juga tidak berdiri sendiri. Secara nasional, Indonesia tengah menghadapi pola korupsi yang relatif seragam: proyek publik, pendidikan, infrastruktur, dan kegiatan seremonial kerap menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran.
Fenomena ini tercermin jelas dalam Peta OTT KPK, yang menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di pusat, tetapi menjalar hingga daerah dan institusi pendidikan.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Dalam kerangka ini, penyidikan di Ketapang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya nasional memutus mata rantai penyalahgunaan uang negara, bukan sekadar persoalan lokal.
Dampak Lebih Luas: Korupsi Menggerogoti Pendidikan dan Ketahanan Negara
Ketika dugaan korupsi terjadi di sektor pendidikan seperti politeknik negeri, dampaknya jauh lebih luas dari sekadar kerugian rupiah. Ia menyentuh kualitas sumber daya manusia, masa depan mahasiswa, dan daya saing daerah.
Pola ini sejalan dengan yang terjadi di sektor strategis lain, seperti subsidi pupuk, di mana kebocoran anggaran bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Penyidikan yang kini dijalankan Kejati Kalbar menandai bahwa dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ketapang dan kegiatan Napaktilas bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan telah memasuki wilayah uji kebenaran di bawah hukum pidana. Dengan keterlibatan tim ahli dan verifikasi lapangan, publik kini menunggu satu hal yang paling penting: apakah fakta-fakta yang terkumpul benar-benar akan membuka tabir siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian uang negara.
Dalam konteks yang lebih luas, perkara ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam membersihkan sektor pendidikan dan pengelolaan anggaran publik dari praktik penyimpangan. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan kembali menguat — dan Ketapang tidak lagi dikenang sebagai titik masalah, melainkan sebagai contoh bahwa kebenaran dan akuntabilitas masih bisa ditegakkan di republik ini.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Uang Negara dan Integritas Pendidikan





