BeritaSumatra Utara

Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan: Hakim Pertanyakan Alamat PWO, Dirjen HKI Absen Lagi

342
×

Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan: Hakim Pertanyakan Alamat PWO, Dirjen HKI Absen Lagi

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan perkara HKI di PN Medan

MEDAN | DETIKREPORTASE.COM – Persidangan lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait sengketa nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2025). Perkara dengan nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini menarik perhatian publik karena menyangkut legitimasi hak cipta sebuah organisasi pers yang sudah berdiri sejak 2012.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra V itu dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH, bersama dua hakim anggota serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, SH. Agenda persidangan kali ini adalah pemanggilan ulang pihak tergugat setelah pada sidang perdana seluruhnya tidak hadir.

Hakim Ketua menegaskan bahwa kehadiran para pihak tergugat sangat penting demi kelancaran persidangan. “Proses ini harus berjalan sesuai hukum. Para pihak berkepentingan wajib hadir, sehingga perkara ini bisa jelas dan terang,” tegas Vera Yetti di hadapan para pengacara dan pengunjung sidang.

Tergugat hadir, Dirjen HKI kembali absen

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang sepi tanpa kehadiran pihak tergugat, kali ini Sekretaris Perkumpulan Wartawan Online (PWO), Teli Natalia, hadir bersama kuasa hukumnya. Namun, Dirjen HKI yang turut tergugat dalam perkara ini kembali tidak hadir.

Dalam kesempatan itu, Teli Natalia mengeluhkan bahwa pihaknya tidak menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Ia beralasan hal tersebut terjadi karena kantor mereka sudah pindah alamat. “Kami tahu adanya panggilan sidang justru dari pemberitaan di media. Kami tidak pernah terima surat,” ujar Teli dengan nada kecewa.

Namun, alasan itu langsung dimentahkan oleh Majelis Hakim. Hakim Ketua menegaskan bahwa jika sebuah organisasi pindah alamat, maka seharusnya segera melakukan perubahan data di Kementerian Hukum dan HAM. “Pengadilan menyampaikan panggilan sesuai dengan alamat yang tertera pada data resmi pendaftaran merek. Kalau memang sudah pindah, ya datanya harus dirubah. Itu tanggung jawab pihak tergugat,” ucap Vera Yetti dengan tegas.

Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa jika pada persidangan mendatang pihak tergugat, termasuk Dirjen HKI, tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai aturan acara perdata.

Kuasa hukum penggugat soroti kejanggalan

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Arfan SH, yang mendampingi Yudhistira selaku pemegang hak cipta nama dan logo IWO, menyampaikan adanya kejanggalan dalam penunjukan kuasa hukum dari pihak tergugat. Menurutnya, surat kuasa yang diajukan hanya ditandatangani tunggal oleh Ketua PWO, Dwi Christianto, tanpa ada persetujuan struktural lain sebagaimana mestinya.

“Tadi sudah kita sampaikan juga di persidangan. Ini aneh. Kuasa hukum ditetapkan hanya dengan tanda tangan ketua saja. Maka kami meminta AD/ART tergugat untuk membuktikan dasar kewenangan tersebut,” terang Arfan yang juga didampingi rekannya, Rudi Hasibuan SH.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan kembali seluruh tergugat, termasuk Dirjen HKI yang hingga kini belum hadir. Publik menanti apakah persidangan berikutnya akan benar-benar menghadirkan seluruh pihak untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa ini.

Polemik hak cipta nama dan logo IWO

Dalam keterangannya, Arfan menegaskan bahwa gugatan ini adalah langkah yuridis kliennya untuk membuktikan bahwa nama dan logo IWO adalah hak cipta sah milik Yudhistira. Hak cipta tersebut telah tercatat resmi di Direktorat Jenderal HKI dengan nomor pencatatan 00052188, setelah sebelumnya didaftarkan melalui permohonan nomor EC002023119233 pada 27 November 2023. Hak cipta ini berlaku seumur hidup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dokumen resmi pencatatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, sehingga menurut penggugat, tidak ada keraguan sedikit pun atas legalitas kepemilikan nama dan logo IWO. “Hak cipta itu jelas ada, terdaftar, dan dilindungi undang-undang. Klien kami adalah pemilik sah, titik,” tegas Arfan.

Ia juga menyayangkan adanya pihak yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM dengan klasifikasi penyedia barang dan jasa. Padahal, IWO sejak awal berdiri tahun 2012 adalah organisasi non-profit berbasis kemasyarakatan dan pers.

“Kok bisa IWO didaftarkan jadi merek dagang penyedia produk? Ini fatal. Organisasi kemasyarakatan tidak boleh disulap jadi entitas komersial lewat merek dagang. Karena itu gugatan ini kami ajukan, agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan identitas organisasi pers,” jelasnya.

Arfan menambahkan, langkah hukum ini bukan sekadar memperjuangkan hak pribadi Yudhistira, melainkan juga menjaga marwah organisasi yang sudah lebih dari satu dekade berkontribusi dalam dunia jurnalistik nasional. Sengketa ini menjadi pembelajaran penting agar lembaga dan organisasi non-profit berhati-hati dalam menjaga simbol dan identitasnya dari potensi penyalahgunaan.

Menanti babak lanjutan sengketa IWO

Sengketa nama dan logo IWO kini memasuki babak krusial. Dengan hadirnya salah satu tergugat pada sidang kedua, publik berharap sidang berikutnya benar-benar mempertemukan seluruh pihak, termasuk Dirjen HKI yang sejauh ini masih absen. Kejelasan proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian tentang siapa pemilik sah nama dan logo organisasi tersebut.

Lebih jauh, kasus ini juga menjadi refleksi tentang pentingnya kesadaran hukum di kalangan organisasi, khususnya dalam hal administrasi dan pencatatan resmi. Pindah alamat tanpa melaporkan perubahan ke Kemenkumham misalnya, bisa menimbulkan persoalan besar dalam ranah hukum. Begitu pula dengan pendaftaran merek dagang yang tidak sesuai substansi organisasi, bisa berujung pada konflik serius.

Pada akhirnya, persidangan ini bukan hanya perkara hak cipta, tetapi juga pertaruhan legitimasi sebuah organisasi pers yang telah lama hadir di tengah masyarakat. Apakah gugatan Yudhistira akan dikabulkan majelis hakim? Atau PWO bersama Dirjen HKI bisa memberikan argumen hukum yang sahih? Semua masih menunggu jawaban pada sidang 17 September mendatang.

✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Medan – Sumatera Utara

DETIKREPORTASE.COM : Sengketa Hak Cipta dan Rebutan Identitas Organisasi Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250