BeritaKalimantan Barat

Anggaran Rp1 Miliar untuk Rumah Rakyat: Proyek RTLH Ketapang Disorot karena Selisih Data dan Penuh Tanda Tanya

526
×

Anggaran Rp1 Miliar untuk Rumah Rakyat: Proyek RTLH Ketapang Disorot karena Selisih Data dan Penuh Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Perkim LH Ketapang terkait proyek RTLH APBD 2025 senilai Rp1 miliar yang disorot publik
Gambar : Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang, instansi yang mengelola proyek RTLH APBD 2025 senilai Rp1 miliar yang kini disorot publik akibat dugaan selisih antara kontrak dan realisasi di lapangan.

Dugaan Selisih Kontrak dan Realisasi RTLH

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000 kini menjadi perhatian luas publik. Program yang seharusnya menjadi wujud kehadiran negara bagi warga miskin ini justru memunculkan dugaan adanya selisih antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Kegiatan tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang dan dilaksanakan oleh CV Adhipramana Dimitra Surya (ADS) dengan nilai kontrak Rp897.265.500. Proyek ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Benua Kayong, Muara Pawan, dan Kendawangan.

Isu pengelolaan dana publik seperti ini bukan hanya terjadi di Ketapang. Secara nasional, persoalan penguasaan dan pemanfaatan uang rakyat juga banyak disorot dalam laporan mendalam DetikReportase.com tentang :

Krisis Koperasi Indonesia dan tata kelola keuangan publik, yang dapat dibaca di:

https://detikreportase.com/krisis-koperasi-indonesia-dari-pelang-di-ketapang-hingga-putusan-pengadilan-siapa-menguasai-uang-rakyat-dan-siapa-kehilangan-hak/

 

Fakta Lapangan Diungkap Warga dan Aktivis

Sejumlah warga Ketapang mengungkapkan bahwa pekerjaan fisik proyek RTLH tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak. Temuan ini disampaikan kepada media oleh Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Ujang Yandi, yang turut memantau langsung kondisi di lapangan.

Berdasarkan keterangan pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp, rincian pekerjaan RTLH adalah sebagai berikut:

Desa Sungai Awan, Kecamatan Muara Pawan sebanyak 3 unit.

Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong sebanyak 4 unit.

Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kendawangan sebanyak 7 unit.

Namun hasil pengecekan lapangan menunjukkan perbedaan. Di Desa Sungai Awan, hanya 2 unit rumah yang dikerjakan dari 3 unit dalam kontrak. Di Desa Mekar Sari, hanya 2 unit dari 4 unit yang benar-benar terealisasi. Sementara itu, di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kendawangan, warga masih mengumpulkan data dan dokumentasi untuk memastikan jumlah realisasi fisik yang sebenarnya.

“Kami melihat ada pola yang sama, yaitu adanya selisih antara kontrak dan realisasi. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak warga miskin,” kata Ujang Yandi.

 

Ketapang dalam Peta Besar Korupsi Nasional

Kasus RTLH Ketapang tidak bisa dilepaskan dari konteks nasional. Di banyak daerah, proyek berbasis bantuan sosial dan perumahan rakyat kerap menjadi sektor yang rawan disalahgunakan karena menyentuh anggaran besar dan melibatkan banyak pihak.

Dalam skala nasional, praktik penyalahgunaan kewenangan telah banyak terungkap melalui operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peta lengkapnya dapat ditelusuri melalui laporan DetikReportase.com di:

https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Bagi publik Ketapang, proyek RTLH bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah simbol keadilan sosial. Ketika rumah rakyat tidak dibangun sesuai janji, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan warga terhadap pemerintah.

 

Dasar Hukum dan Tuntutan Akuntabilitas

Desakan agar Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi turun tangan memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana penjara. Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan juga termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dalam konteks proyek RTLH Ketapang, selisih antara perencanaan dan realisasi fisik pekerjaan merupakan indikator awal yang patut ditelusuri melalui audit dan penyelidikan resmi.

Pejabat Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman, Abdul Razak, yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi. Nomor WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan dilaporkan tidak aktif.

Hingga berita ini diterbitkan, DetikReportase.com masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, baik dari instansi pelaksana, pejabat penanggung jawab, maupun pihak rekanan proyek. Apabila terdapat data tambahan, klarifikasi, atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya dalam berita lanjutan.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan profesionalisme media.

✍️ Tim | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Uang Rakyat, Transparansi Negara, Keadilan Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250