BeritaHutan KitaPekanbaru

Selain Digugat PMH di PN Pelalawan H.Sianturi Akan Dilaporkan Ke Gakkum Kehutanan di Jakarta

139
×

Selain Digugat PMH di PN Pelalawan H.Sianturi Akan Dilaporkan Ke Gakkum Kehutanan di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru (Detikreportase.com) – H.Sianturi warga Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau resmi digugat oleh LSM Lingkungan Bidang Kehutanan di PN Pelalawan dengan No.Perkara 40/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Plw pada 30/09/2024.

Selain digugat legal standing secara perdata dengan perbuatan melawan hukum di PN Pelalawan LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan juga akan secara resmi membuat pengaduan ke Gakkum Kementerian Kehutanan Pusat di jakarta.

“Benar kami telah melakukan gugatan legal standing di PN Pelalawan terhadap H.Zainal Sianturi sebagai Tergugat dan Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Menteri Kehutanan sebagai Turut Tergugat II,”ungkap Sahat MaruliSiregar,S.H.,M.H Kuasa Hukum LSM Lingkungan Bidang Kehutanan SHINTA (Sinergi Nusantara Abadi).

Dan teman-teman dari LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan juga sudah menyiapkan pengaduanya ke Gakkum Kehutanan Pusat di Jakarta terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin di Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo,”terangnya.

Kawasan hutan yang di alihfungsikan oleh H.Zailani Sianturi diduga berada di wilayah Desa Segati KM 83 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan luas ± 650 (Enam Ratus Lima Puluh) Hektar.

Bahwa H.Zailani Sianturi diduga telah merubah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sehingga dengan demikian perbuatan H.Zailani Sianturi tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan“ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.

Atas dasar hukum tersebut diatas selain kita melakukan gugatan kita juga akan melaporkan H.Zailani Sianturi ke Gakkum Menteri Kehutanan di pusat,”tutup Sahat.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250