SIKKA | DETIKREPORTASE.COM
Pemerintah Kabupaten Sikka mulai mengambil langkah konkret dalam menghadapi ancaman inflasi yang terus menghantui ekonomi daerah. Pada Kamis (19/6/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka, Adrianus Firminus Parera, secara langsung memimpin pembahasan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025–2027.
Pertemuan penting ini berlangsung di Aula Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka, yang turut dihadiri jajaran pejabat teknis dan perancang produk hukum. Draft ini dinilai sangat strategis karena akan menjadi dokumen rujukan resmi bagi seluruh perangkat daerah dalam merespons dinamika harga dan distribusi barang kebutuhan pokok.
Langkah Antisipatif untuk Ekonomi Daerah Lebih Tangguh
Dalam sambutannya, Sekda Sikka menegaskan pentingnya peta jalan ini sebagai arah kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam mengendalikan inflasi. Ia menyebutkan bahwa inflasi tinggi yang tidak terkendali bisa merusak daya beli masyarakat dan melemahkan daya saing ekonomi lokal.
“Tingkat inflasi yang tinggi dan tidak stabil menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian daerah dan menghambat daya saing perekonomian daerah. Karena itu, kita butuh pengendalian inflasi secara terpadu dan terkoordinasi,” tegas Adrianus Firminus Parera.
Empat Strategi Kunci Pengendalian Inflasi Daerah
Draft perbup ini mengusung empat strategi utama dalam pengendalian inflasi daerah, yaitu:
Keterjangkauan harga
Ketersediaan pasokan
Kelancaran distribusi
Komunikasi yang efektif
Setiap strategi dirinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan/sub-kegiatan, serta indikator output dan outcome dari setiap perangkat daerah yang terlibat.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi lintas sektor, sehingga pengendalian inflasi tidak hanya menjadi urusan satu dua instansi, tetapi tanggung jawab bersama.
Tim Pembahas dan Perangkat Daerah Ikut Terlibat Aktif
Pembahasan teknis dipandu oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fitrinita Kristiani, bersama tim pembahas produk hukum daerah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Constantia Tupa Arankoja, Kepala Bagian Ekonomi Setda Sikka Kandidus Latang, serta sejumlah perwakilan dari OPD terkait.
Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai masukan dan penyesuaian terhadap draft awal. Semua pihak menyadari urgensi dokumen ini sebagai dasar kebijakan pengendalian harga dan pasokan di Kabupaten Sikka selama tiga tahun ke depan.
Produk Hukum Ini Lahir dari Evaluasi BPKP
Perlu diketahui, penyusunan draft ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT yang menilai perlu adanya regulasi khusus dalam bentuk Perbup sebagai pedoman resmi dalam pengendalian inflasi daerah.
Rekomendasi BPKP ini dijawab serius oleh Pemkab Sikka dengan menyusun dokumen hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga operasional, sehingga bisa langsung diterapkan oleh setiap OPD.
Langkah Selanjutnya: Finalisasi dan Pengundangan
Setelah melalui serangkaian pembahasan dan revisi, draft Perbup ini akan segera disempurnakan oleh Bagian Hukum Setda Sikka. Proses selanjutnya adalah penetapan dan pengundangan agar bisa segera diberlakukan dan dijalankan oleh seluruh stakeholder daerah.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Sikka berharap dapat lebih tanggap dalam menjaga stabilitas harga, menjamin distribusi bahan pokok, serta meningkatkan komunikasi publik terkait kebijakan inflasi.
Menuju Tata Kelola Ekonomi Daerah yang Lebih Stabil
Langkah cepat Sekda Sikka dan seluruh perangkat daerah dalam menyiapkan draft ini menunjukkan komitmen tinggi terhadap penguatan ekonomi daerah. Di tengah tantangan ekonomi global dan nasional, peran pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi menjadi semakin vital.
Dengan adanya Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkab Sikka menunjukkan bahwa mereka tak ingin sekadar bereaksi, tetapi juga berstrategi secara sistematis untuk melindungi ekonomi dan kesejahteraan warganya.
✍️ Yuven Fernandez | DetikReportase.com | Sikka – NTT


