Mediasi dipimpin sekda, semua pihak duduk bersama
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Konflik jalan koridor PT Arara Abadi di Kelurahan Sorek Satu memasuki tahap penting. Pasca beberapa kali aksi penutupan jalan, yang terakhir pada 10 September 2025, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Bupati Pelalawan, Selasa (16/09/2025). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan, Tengku Zulfan SE, serta dihadiri jajaran penting: Kabag Ops Polres Pelalawan, manajemen PT Arara Abadi, Camat Pangkalan Kuras Abdul Gafur SH, Polsek Pangkalan Kuras, perwakilan BPN, Dinas Perizinan, Satpol PP, tokoh masyarakat, pelaku sejarah T. Khasar Haroen, dan Ketua LKM Kelurahan Sorek Satu periode 2001, Daud. Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin SH juga sempat hadir memantau langsung jalannya mediasi.
Suasana rapat berlangsung serius namun kondusif. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan, data, dan bukti kepemilikan lahan. Perwakilan warga menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan kejelasan hukum dan kepastian penyelesaian, bukan sekadar janji.
Kesimpulan: jalan ditetapkan sebagai jalan kelurahan
Setelah mendengarkan seluruh masukan, Sekda Pelalawan menyampaikan kesimpulan rapat: jalan yang dipersoalkan merupakan jalan kelurahan dan menjadi aset Pemerintah Daerah. PT Arara Abadi tetap diperbolehkan menggunakan jalan tersebut untuk kegiatan operasional dengan melakukan perawatan rutin. “Kami ingin menegaskan, jalan ini adalah milik publik. Maka pemerintah berkepentingan memastikan akses ini tetap terbuka bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian daerah,” kata Sekda.
Kesepakatan ini membuat suasana rapat lebih tenang, namun warga tetap menunggu kejelasan lebih lanjut terkait status lahan mereka.
Warga: menunggu tindakan nyata
Tokoh masyarakat H. Moluk menyatakan apresiasi atas hasil rapat namun berharap keputusan ini tidak berhenti di meja pertemuan.
“Kami hargai proses mediasi ini. Tapi warga berharap ada tindak lanjut yang jelas dan sesuai aturan. Kalau hak kami diakui dan diselesaikan, kami siap mendukung. Tapi kalau hanya sebatas wacana, kami akan ambil langkah lagi,” ujarnya. Kuasa hukum warga, Rawin SH, menegaskan perlunya keputusan resmi berbentuk tertulis dari Bupati Pelalawan agar memiliki kekuatan hukum.
“Legalitas itu penting supaya semua pihak terlindungi. Klien kami memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan berharap hak-haknya dihormati sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan management PT Arara Abadi, menyatakan pihaknya menghormati hasil rapat dan siap mengikuti pertemuan berikutnya.
“Kami berkomitmen mencari solusi yang adil bagi masyarakat dan semua pihak yang terlibat,” katanya.
Polisi imbau warga jaga kondusivitas
Kabag Ops Polres Pelalawan yang hadir dalam rapat turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami minta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Percayakan proses ini kepada pemerintah dan aparat hukum,” ujarnya singkat.
Langkah lanjutan untuk penyelesaian permanen
Rapat ditutup dengan kesepakatan digelarnya RDP lanjutan tujuh hari ke depan untuk membahas langkah hukum yang diperlukan. Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan akan tetap menjadi mediator aktif agar konflik tidak berlarut-larut dan suasana sosial tetap kondusif. Camat Pangkalan Kuras, Abdul Gafur SH, berharap pertemuan mendatang menghasilkan keputusan final yang memuaskan semua pihak.
“Harapan kami, proses ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik lahan yang damai dan adil di Pelalawan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu konflik terpanjang di Pelalawan karena telah berlangsung lebih dari 20 tahun. RDP kali ini menjadi titik terang awal, namun masyarakat menanti langkah nyata agar persoalan benar-benar tuntas dan juga tidak menghambat iklim investasi daerah.
✍️ Diky HR | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Konflik Lahan, Mediasi, dan Harapan Penyelesaian Berkeadilan


