Penertiban Merata di Tiga Titik Rawan Peredaran Miras
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan bersama aparat Polres Pelalawan kembali menggelar razia lapou tuak dalam rangka penegakan ketertiban umum dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Operasi ini berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, dan menyasar tiga titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi jual-beli minuman keras tanpa izin.Razia dilakukan di kawasan Jalan Engku Raja Lela Simpang Samak RT 05/RW 06 Lingkungan Pulau Payung serta sepanjang Jalan Datuk Bandar. Sejak sore, tim gabungan yang terdiri dari 20 personel bergerak mendatangi lapou tuak satu per satu. Kehadiran petugas sempat mengejutkan para penjual, namun situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perlawanan dari pemilik kios.
Plt. Sekretaris Satpol PP memimpin langsung operasi tersebut dengan dukungan penuh dari jajaran Polres Pelalawan. Puluhan botol miras berbagai merek ditemukan di tiga titik berbeda dan langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Pelalawan sebagai barang bukti.
Detail Temuan Barang Bukti dari Tiga Lokasi Razia
Dari hasil operasi, petugas menemukan beragam jenis minuman keras, mulai dari tuak tradisional hingga minuman beralkohol dalam kemasan pabrik. Seluruh barang bukti dicatat satu per satu oleh petugas untuk kepentingan proses hukum dan administrasi lebih lanjut.Berikut rincian temuan petugas di setiap lokasi:
Lokasi 1 – Simpang Samak, Engku Raja Lela:
1. Tuak 2 kong setengah
2. Anggur Merah 6 botol
3. Bir Bintang 10 botol
4. Bir Hitam 6 botol
Lokasi 2 – Jalan Datuk Bandar:
1. Guenees 1 krat
2. Anggur Merah 1 krat 2 botol
3. Tuak 1 ember
Lokasi 3 – Kawasan sekitar Datuk Bandar:
1. Bir Bintang 12 botol
2. Guenees 14 botol
3. Anggur Merah 2 botol
Jumlah total yang disita mencapai puluhan botol, termasuk tuak tradisional yang dikemas dalam wadah besar. Seluruh minuman tanpa izin itu kemudian dibawa oleh tim gabungan untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan daerah.
Satpol PP: Razia Dilakukan Atas Perintah Langsung Pimpinan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, S.Sos, M.Ap, menegaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut instruksi internal mengenai penegakan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman keras.“Ya, tim gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan melakukan razia di lapou tuak dengan mengamankan minuman keras,” ujar Tengku Junaidi. Ia juga menjelaskan bahwa operasi kali ini dikoordinasikan bersama Kabid Trantibum Yandi, S.Sos, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memastikan Pelalawan tetap dalam kondisi aman dan tertib.
Junaidi menambahkan bahwa razia minuman keras bukan hanya soal penertiban, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan ketertiban umum, kerawanan sosial, hingga tindak kriminal yang sering muncul akibat konsumsi miras.
“Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap kondusif. Peredaran miras ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat memicu persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Polres Pelalawan: Operasi Serupa Akan Terus Dilakukan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelalawan, IPTU Thomas Bernandes, S.Sos, turut membenarkan adanya kegiatan razia tersebut. Ia menjelaskan bahwa Polres Pelalawan memberikan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP, terutama dalam hal pengamanan, pengawasan, serta penegakan aturan di lapangan.“Razia ini memang rutin kami lakukan bersama Satpol PP sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dari dampak negatif peredaran minuman keras,” jelas IPTU Thomas.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan frekuensi operasi serupa di wilayah-wilayah rawan lainnya. Menurutnya, langkah represif dan preventif harus berjalan beriringan agar hasilnya optimal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Jika ditemukan ada oknum yang mengulangi pelanggaran, kami tidak segan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” tambahnya.
Warga Dukung Razia dan Harap Ada Pembinaan Berkelanjutan
Dari pantauan di lapangan, sejumlah warga memberi respons positif terhadap operasi ini. Mereka menilai keberadaan lapou tuak dan peredaran miras ilegal sudah cukup meresahkan, terutama bagi lingkungan tempat tinggal yang banyak dihuni keluarga dan anak-anak. Keberadaan kios minuman keras ini juga dinilai memicu keributan, kebisingan, hingga mengganggu kenyamanan warga pada malam hari.“Kami mendukung penuh razia seperti ini. Tuak dan minuman keras dijual bebas, kadang sampai ada anak muda yang mabuk dan ribut,” ujar salah satu warga yang tinggal di kawasan Simpang Samak.
Warga berharap pemerintah tidak sekadar menyita barang bukti, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pemilik lapou tuak agar tidak lagi menjual miras tanpa izin. Edukasi hukum dan penertiban administrasi dianggap penting agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, tim gabungan memastikan razia berjalan tanpa gangguan. Pemilik lapou tuak bersikap kooperatif, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Petugas kemudian membawa barang bukti ke Mako Satpol PP Kabupaten Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
✍️ Tim| detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Ketertiban Publik, Penegakan Aturan, Pelalawan Aman


