BeritaRIAU

Ratusan Warga Pangkalan Kuras Blokade Jalan Datuk Laksamana, Izin Penggunaan PT Arara Abadi Dipertanyakan Publik: Sampai Kapan?

547
×

Ratusan Warga Pangkalan Kuras Blokade Jalan Datuk Laksamana, Izin Penggunaan PT Arara Abadi Dipertanyakan Publik: Sampai Kapan?

Sebarkan artikel ini
Aksi ratusan warga Pangkalan Kuras memblokade Jalan Datuk Laksamana sebagai bentuk penolakan penggunaan jalan umum oleh kendaraan PT Arara Abadi di Pelalawan, Riau
Ratusan warga Kecamatan Pangkalan Kuras melakukan aksi blokade Jalan Datuk Laksamana sebagai bentuk protes terhadap penggunaan jalan umum oleh kendaraan industri PT Arara Abadi yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Aksi Blokade Jalan Umum dan Kronologinya

PANGKALAN KURAS | DETIKREPORTASE.COM – Ketegangan sosial pecah di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ratusan warga turun ke jalan dan melakukan blokade total di Jalan Datuk Laksamana pada Minggu malam, 4 Januari 2026. Aksi ini menjadi puncak kemarahan masyarakat terhadap penggunaan jalan umum oleh PT Arara Abadi yang dinilai melanggar aturan serta membahayakan keselamatan publik.

Blokade dilakukan secara terorganisir dan terbuka, setelah masyarakat sebelumnya menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Blokade Jalan Datuk Laksamana kepada Kapolsek Pangkalan Kuras. Jalan yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas warga itu ditutup bagi seluruh kendaraan perusahaan, khususnya armada bertonase berat milik PT Arara Abadi.

Masyarakat menegaskan bahwa Jalan Datuk Laksamana adalah jalan umum milik rakyat, bukan jalan operasional korporasi. Namun dalam praktiknya, jalan tersebut diduga terus digunakan sebagai jalur angkut industri, memicu kerusakan parah, debu berlebihan, kebisingan, hingga ancaman kecelakaan bagi warga.

 

Warga Nilai Penggunaan Jalan Langgar Aturan dan Keselamatan Publik

Koordinator Umum aksi sekaligus perwakilan masyarakat Pangkalan Kuras, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa aksi blokade bukanlah tindakan emosional atau spontan. Langkah ini, kata dia, merupakan keputusan bersama yang telah dikaji secara hukum demi melindungi hak-hak masyarakat.

Menurut Taufik, kendaraan yang digunakan PT Arara Abadi tidak sesuai dengan klasifikasi Jalan Datuk Laksamana yang termasuk jalan kelas 3C. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024, yang membatasi jenis dan beban kendaraan yang boleh melintas.

Selain itu, penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama.

Masyarakat mengaku telah lama merasakan dampak negatif dari aktivitas kendaraan perusahaan, mulai dari jalan berlubang, kerusakan badan jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak dan pengendara roda dua.

 

Tuntutan Tegas: Cabut Izin dan Hentikan Penggunaan Jalan Rakyat

Dalam surat pemberitahuan aksi, masyarakat Pangkalan Kuras secara resmi menyatakan akan melakukan blokade total terhadap seluruh kendaraan PT Arara Abadi mulai 4 Januari 2026. Aksi dipusatkan di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Sorek Satu, dengan estimasi massa mencapai sekitar 1.000 orang.

Tuntutan warga tidak main-main. Mereka mendesak agar izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana oleh PT Arara Abadi dicabut secara permanen dan nyata, bukan sekadar janji administratif. Selama izin tersebut belum dicabut, masyarakat menyatakan penolakan total terhadap aktivitas kendaraan perusahaan di jalan umum.

Selain itu, warga juga menuntut agar seluruh dampak sosial dan kerusakan infrastruktur yang telah terjadi menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan. Mereka menilai selama ini masyarakat justru menjadi korban, sementara kepentingan korporasi terus berjalan tanpa kendali.

Aksi ini, menurut warga, dilakukan secara damai dan bertanggung jawab sebagai bentuk perlawanan konstitusional atas ketidakadilan yang dirasakan.

 

Pemerintah Dinilai Abai, Warga Ambil Sikap

Lebih jauh, Taufik Hidayat menilai pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap keselamatan dan kepentingan rakyat.

Ia menyebut, jika negara terus diam dan membiarkan jalan milik masyarakat digunakan seenaknya oleh kendaraan industri, maka rakyat berhak mengambil sikap untuk melindungi ruang hidupnya sendiri.

Aksi blokade Jalan Datuk Laksamana menjadi simbol perlawanan warga terhadap ketimpangan antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi. Warga berharap pemerintah tidak lagi menjadi penonton, melainkan hadir secara nyata dengan kebijakan yang berpihak pada keselamatan masyarakat.

Situasi di Pangkalan Kuras kini menjadi sorotan luas. Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat terkait: apakah akan membela hak rakyat atas jalan umum, atau kembali membiarkan konflik ini berlarut-larut demi kepentingan industri.

✍️ Tim | detikreportase.com | Pangkalan Kuras – Riau

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250