Putusan verstek PN Pelalawan menuai sorotan publik
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Putusan verstek yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam perkara lingkungan hidup kembali memantik perdebatan publik. Pada Kamis, 8 Januari 2026, PN Pelalawan memutus perkara Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw dengan menyatakan gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Putusan tersebut menuai kritik karena dinilai belum mencerminkan keberpihakan yang tegas terhadap perlindungan kawasan hutan. Padahal, perkara ini menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan kepentingan publik yang luas, khususnya terkait status kawasan hutan produksi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan verstek meski tergugat dan para turut tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut. Tak hanya itu, biaya perkara juga dibebankan kepada penggugat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial di bidang lingkungan hidup.
AJPLH tegaskan legal standing dan kepentingan publik
AJPLH mengajukan gugatan sebagai organisasi lingkungan hidup berbadan hukum yang memiliki legal standing sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Gugatan tersebut bertujuan melindungi kawasan hutan produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, sekaligus menuntut pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis.
Dalam materi gugatannya, AJPLH menegaskan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih 37 hektare masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP). Lokasinya berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Status kawasan tersebut ditegaskan melalui berbagai Surat Keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hingga kini tidak pernah mencabut status kehutanan atas lahan tersebut.
Dengan demikian, secara hukum objek sengketa berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan atau dikuasai secara privat. AJPLH menilai, gugatan ini bukan semata sengketa perdata biasa, melainkan perkara strategis lingkungan hidup yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan ekosistem.
Sidang setempat digelar, fakta lapangan terungkap
Dalam proses pemeriksaan perkara, PN Pelalawan telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa. Sidang lapangan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sungai Buluh yang menunjukkan letak objek sengketa di lapangan.
Pemeriksaan setempat juga diikuti oleh aparatur pengadilan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bunut. Dengan demikian, fakta-fakta lapangan terkait keberadaan dan penguasaan objek sengketa telah diketahui langsung oleh Majelis Hakim.
Namun demikian, AJPLH menilai putusan yang dijatuhkan belum mempertimbangkan secara optimal fakta-fakta lapangan tersebut. Menurut organisasi ini, hasil pemeriksaan setempat seharusnya menjadi dasar kuat untuk menilai pokok perkara secara materiil, bukan justru berhenti pada pertimbangan prosedural.
AJPLH soroti asas perlindungan lingkungan hidup
Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri Koto, menyatakan bahwa perkara ini sejatinya merupakan gugatan kepentingan publik yang berkaitan langsung dengan perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem.
Ia menilai, putusan PN Pelalawan belum sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk oleh lembaga peradilan.
Putusan tersebut juga dinilai belum mencerminkan penerapan Asas In Dubio Pro Natura. Asas ini menegaskan bahwa dalam kondisi terdapat keraguan dalam pembuktian atau penerapan hukum, hakim seharusnya memutus perkara dengan mengutamakan perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup sebagai wujud prinsip kehati-hatian.
Dalam konteks perkara ini, setiap keraguan mengenai aspek formil, kewenangan, maupun penilaian hukum atas status objek sengketa seharusnya ditafsirkan untuk menjaga kawasan hutan agar tidak semakin terdegradasi.
AJPLH pastikan tempuh banding demi keadilan ekologis
AJPLH menilai putusan verstek ini berpotensi menciptakan preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum lingkungan hidup. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat melemahkan peran organisasi lingkungan dan masyarakat dalam mengawasi kawasan hutan serta sumber daya alam.
Amri menegaskan bahwa putusan ini perlu ditinjau kembali secara mendalam. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan di lapangan seharusnya menjadi dasar utama penilaian perkara demi kepentingan lingkungan hidup.
Ia juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan setempat, Kepala Desa Sungai Buluh bersama pihak pengadilan dan Bhabinkamtibmas Polsek Bunut secara langsung menunjukkan objek sengketa yang diduga dikuasai oleh pihak tertentu. Fakta lapangan tersebut dinilai sangat penting dalam menilai status dan penguasaan kawasan hutan.
Atas putusan tersebut, AJPLH memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Banding akan diajukan dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen menjaga masa depan hutan, lingkungan hidup, dan supremasi hukum di Kabupaten Pelalawan.
✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Hukum, Menjaga Lingkungan, Membela Kepentingan Publik





