BeritaRIAU

Putusan PN Pelalawan Soal Hutan Negara di Bunut Dipersoalkan, HMI Pekanbaru: Ada Apa dengan Perlindungan Lingkungan?

541
×

Putusan PN Pelalawan Soal Hutan Negara di Bunut Dipersoalkan, HMI Pekanbaru: Ada Apa dengan Perlindungan Lingkungan?

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa HMI Pekanbaru dan aktivis lingkungan menyuarakan kritik terhadap putusan PN Pelalawan terkait sengketa hutan produksi di Bunut, Pelalawan.
Fhoto : Taufik Hidayat, KABID PAO HMI Cabang Pekanbaru sekaligus Ketua Umum HIPMAWAN, saat menyampaikan sikap kritis terhadap putusan verstek Pengadilan Negeri Pelalawan dalam perkara sengketa kawasan hutan produksi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut.

Sengketa kawasan hutan yang memicu kontroversi

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Putusan verstek Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw yang diputus pada Kamis, 8 Januari 2026, memantik kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Putusan atas gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) tersebut dinilai belum mencerminkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan kawasan hutan dan kepentingan ekologis masyarakat.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan AJPLH tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard, meskipun para tergugat dan turut tergugat tidak pernah hadir di persidangan walau telah dipanggil secara sah dan patut. Selain itu, biaya perkara juga dibebankan kepada pihak penggugat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap dugaan perusakan lingkungan.

Objek sengketa diduga masih berstatus hutan produksi

Gugatan AJPLH diajukan untuk melindungi kawasan hutan produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum. Dalam dokumen gugatannya, AJPLH merujuk pada telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau yang menyatakan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih 37 hektare di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, masih berada dalam kawasan Hutan Produksi.

Status tersebut diperkuat oleh sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hingga kini tidak pernah mencabut status kehutanan atas lahan dimaksud. Dengan demikian, menurut AJPLH, lahan tersebut secara hukum berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan atau dikuasai secara privat.

Gugatan itu juga menuntut pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis terhadap kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan.

HMI Pekanbaru menyoroti asas perlindungan lingkungan

Sorotan keras datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (KABID PAO) HMI Cabang Pekanbaru sekaligus Ketua Umum HIPMAWAN, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa putusan PN Pelalawan tersebut menimbulkan tanda tanya besar tentang keberpihakan lembaga peradilan terhadap perlindungan fungsi hutan dan ekosistem.

“Kami melihat dari kacamata mahasiswa sebagai agent of control, mempertanyakan putusan hakim PN Pelalawan terkait keberpihakan dalam perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem,” ujar Taufik, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang merusak hutan. Menurutnya, semangat tersebut seharusnya juga tercermin dalam putusan-putusan lembaga peradilan, khususnya dalam perkara lingkungan hidup.

Taufik juga menilai putusan verstek itu belum sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menekankan pentingnya penerapan asas In Dubio Pro Natura, yakni asas yang mengutamakan perlindungan alam ketika terdapat keraguan dalam penilaian hukum.

“Putusan verstek ini belum sepenuhnya mencerminkan asas In Dubio Pro Natura. Hakim seharusnya lebih mengedepankan kepentingan pelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegasnya.

Dorongan banding dan transparansi peradilan

HMI Pekanbaru menyatakan dukungan penuh kepada AJPLH dan lembaga masyarakat sipil lingkungan hidup untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui mekanisme banding. Taufik juga menegaskan komitmen mahasiswa asal Pelalawan untuk terus mengawal isu penyelamatan hutan dan ekosistem di Kabupaten Pelalawan, daerah yang dikenal dengan julukan Negeri Seiya Sekata.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Humas PN Pelalawan, Dedi Alnando, S.H., M.H., belum menghasilkan penjelasan substantif mengenai dasar pertimbangan hukum putusan tersebut.

“Karena ada kode etiknya. Soal terlapor tidak mengikuti sidang lapangan itu sah-sah saja karena merupakan profesi. Demikian juga soal banding dari pelapor, itu merupakan hak mereka,” ujar Dedi Alnando.

Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di daerah. Publik berharap proses banding nantinya dapat memberikan ruang keadilan yang lebih luas, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi hutan dan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Pelalawan.

 

✍️ Tim | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Hukum Tegak, Hutan Selamat, Masa Depan Terjaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250