BeritaJawa Timur

Putusan Hukum Diabaikan di Probolinggo: Warga Pilang Seret Plt Kadis Kominfo ke Kejati, Bagaimana kelanjutannya?

515
×

Putusan Hukum Diabaikan di Probolinggo: Warga Pilang Seret Plt Kadis Kominfo ke Kejati, Bagaimana kelanjutannya?

Sebarkan artikel ini
warga pilang melaporkan plt kadis kominfo kota probolinggo ke kejaksaan tinggi jawa timur terkait sengketa informasi publik
Warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, saat menyerahkan laporan resmi dugaan pengabaian putusan hukum terhadap Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Putusan Komisi Informasi dan PTUN Tak Kunjung Dijalankan

SURABAYA – JAWA TIMUR | DETIKREPORTASE.COM —

Kesabaran warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya habis. Setelah berbulan-bulan menunggu pelaksanaan putusan hukum yang telah mereka menangkan, warga resmi melaporkan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yulianti, S.STP., M.M. ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 29 Januari 2026.

Langkah ini ditempuh setelah seluruh jalur resmi negara dijalani, mulai dari Komisi Informasi Jawa Timur, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, hingga Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Seluruh lembaga tersebut memutuskan dan mengarahkan agar dua dokumen keuangan daerah dibuka kepada publik. Namun hingga laporan pidana dilayangkan, perintah itu tidak pernah dijalankan.

Bagi warga, ini bukan lagi sekadar sengketa dokumen, melainkan soal apakah putusan negara masih dihormati oleh pejabat publik.

 

Dua SPJ Anggaran Publik yang Ditolak Dibuka

Permasalahan bermula dari permintaan warga atas dua dokumen yang berkaitan langsung dengan penggunaan uang rakyat, yakni Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang Tahun 2024 dan SPJ Pramusrenbang Kelurahan Pilang Januari 2025 yang digelar di sebuah kafe di luar wilayah kelurahan.

Kedua kegiatan itu dibiayai oleh anggaran publik. Secara hukum, dokumen pertanggungjawabannya termasuk informasi yang wajib dibuka. Karena tidak diberikan, warga mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Timur dan memenangkan perkara tersebut. Putusan itu kemudian diperkuat dengan penetapan eksekusi PTUN Surabaya, sehingga bersifat final dan mengikat.

Tak hanya itu, Ombudsman RI Jawa Timur juga mengeluarkan arahan resmi agar Dinas Kominfo Kota Probolinggo mematuhi putusan tersebut. Namun seluruh instrumen hukum negara itu tetap tidak diindahkan.

 

Warga Nilai Pejabat Mengabaikan Kewajiban Hukum

Irfan, perwakilan warga Pilang, menyatakan bahwa laporan ke Kejati Jatim adalah bentuk keputusasaan setelah semua pintu hukum ditempuh.

“Kami sudah mengikuti semua mekanisme negara. Kami menang di Komisi Informasi, menang di PTUN, dan Ombudsman juga memerintahkan. Tapi tidak ada yang dijalankan. Kalau ini dibiarkan, hukum jadi sekadar tulisan,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai pejabat yang membawahi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Plt Kadis Kominfo seharusnya menjadi garda utama keterbukaan. Namun dalam perkara ini, warga menilai justru terjadi pembiaran sistematis atas pelaksanaan putusan hukum.

Pelaporan ke Kejati Jatim dilakukan berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang membuka ruang sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka berdasarkan putusan berkekuatan hukum.

Dalam sistem hukum nasional, kewajiban pejabat untuk menaati putusan negara tidak bisa ditawar. Prinsip ini juga diperkuat dalam rezim hukum pidana terbaru Indonesia. Untuk memahami bagaimana negara menempatkan tanggung jawab pidana pejabat publik dan konsekuensi hukumnya, publik dapat membaca penjelasan lengkapnya melalui pengantar resmi ini:

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Ujian Wibawa Hukum dan Transparansi Pemerintah Daerah

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membenarkan bahwa laporan warga Pilang diterima dan saat ini berada dalam tahap pemeriksaan awal untuk menilai kecukupan alat bukti dan ada tidaknya unsur pidana.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh inti tata kelola pemerintahan: apakah pejabat publik dapat mengabaikan putusan hukum tanpa konsekuensi.

Penolakan membuka dokumen keuangan daerah bukanlah fenomena tunggal. Dalam banyak kasus di Indonesia, pola ini justru menjadi pintu masuk terbongkarnya penyimpangan anggaran.

Publik dapat menelusuri bagaimana perkara-perkara daerah terhubung dalam satu peta nasional melalui pengantar berikut:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Kasus Pilang kini menjadi cermin bagi komitmen negara terhadap keterbukaan dan supremasi hukum. Bagi warga, pertanyaannya sederhana: jika putusan pengadilan saja bisa diabaikan, bagaimana publik bisa percaya pada sistem?

✍️ Tim| detikreportase.com | Surabaya – Jawa Timur

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Wibawa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250