BeritaKalimantan Barat

Publik Menguat: Kejati Kalbar Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Napak Tilas Ketapang yang Diduga Nabrak UU Good Governance

548
×

Publik Menguat: Kejati Kalbar Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Napak Tilas Ketapang yang Diduga Nabrak UU Good Governance

Sebarkan artikel ini

Desakan Publik Kian Keras di Kalimantan Barat

PONTIANAK | DETIKREPORTASE.COM – Desakan publik agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat segera mengusut dugaan penyelewengan anggaran kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang terus menguat. Masyarakat menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh, dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.Sorotan publik tidak hanya tertuju pada pelaksana teknis kegiatan, tetapi juga pada para pengambil kebijakan. Muncul tuntutan agar aparat penegak hukum berani menyentuh pejabat aktif jika ditemukan indikasi keterlibatan, demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Anggaran CSR dan APBD Jadi Sorotan

Kegiatan Napak Tilas Ketapang diketahui diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 46/DISPARBUD-C/2023. Dalam dokumen tersebut, kegiatan diduga menggunakan sumber anggaran dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Nama Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, tercantum sebagai Penanggung Jawab Kegiatan. Fakta ini memicu perhatian serius dari publik yang menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada level administratif semata. Penelusuran diminta menyasar seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan.

Korupsi Tak Hanya Soal Memperkaya Diri

Publik juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang lebih progresif dalam mengusut perkara ini. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 604, tindak pidana korupsi tidak hanya dimaknai sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri.Korupsi juga mencakup penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan kerangka hukum ini, masyarakat menilai aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menelusuri tanggung jawab pidana hingga ke tingkat pengambil kebijakan.

Komitmen Kejati Kalbar Pernah Ditegaskan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, telah menyampaikan komitmen institusinya dalam penanganan perkara strategis di wilayah Ketapang. Pernyataan tersebut disampaikan saat pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang pada Kamis (11/12/2025).Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara korupsi dan kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik. Ia juga mendorong seluruh jajaran kejaksaan agar bekerja secara transparan, responsif, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut kini kembali diingatkan publik sebagai komitmen moral dan institusional yang harus diwujudkan secara nyata dalam penanganan dugaan korupsi Napak Tilas Ketapang.

Penegasan Jaksa Agung Soal Pemberantasan Korupsi

Penekanan serupa juga disampaikan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam agenda Halal Bihalal Koordinasi (Hakordi) pada Selasa (9/11/2025). Jaksa Agung menegaskan peran sentral Kejaksaan dalam melakukan penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis.Selain penindakan, Kejaksaan juga diminta melakukan perbaikan tata kelola pasca-penindakan serta memulihkan kerugian keuangan negara. Jaksa Agung menegaskan bahwa korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak-hak rakyat.

“Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegas Jaksa Agung.

Diduga Melanggar Prinsip Good Governance

Dari sisi analisis hukum, dugaan penyelewengan anggaran Napak Tilas Ketapang dinilai berpotensi melanggar prinsip Good Governance. Yayat Darmawi, SE, SH, MH dari Lembaga TINDAK (Tim Investigasi dan Analisis Korupsi) menilai kasus ini harus diselidiki secara komprehensif.“Semestinya Good Governance menjadi instrumen untuk mencegah praktik korupsi, namun dalam kasus ini justru diduga ditabrak,” ujar Yayat kepada media.

Menurutnya, jika dugaan korupsi dilakukan secara berjamaah dan terbukti merugikan keuangan negara, maka terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan tanpa tebang pilih.

“Siapa pun yang masuk dalam mata rantai, baik langsung maupun tidak langsung, harus diperiksa secara seksama agar rangkaian kejahatannya terungkap secara utuh,” tegasnya.

Ujian Supremasi Hukum dan Kepercayaan Publik

Kasus dugaan korupsi Napak Tilas Ketapang kini dipandang sebagai ujian serius bagi supremasi hukum di Kalimantan Barat. Publik berharap proses hukum berjalan objektif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law.Penegakan hukum yang tegas diyakini tidak hanya akan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel. Kepercayaan publik, menurut banyak pihak, hanya bisa dijaga melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Sebagai bagian dari komitmen jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.

✍️ Tim | detikreportase.com | Pontianak – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Hukum Tegak, Anggaran Bersih, Publik Terlindungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250