BeritaHukumKab.PelalawanLingkungan

PT Serikat Putra Diduga Kuat Menggarap Lahan di Luar HGU, Masyarakat Minta Pemkab Pelalawan Memberi Sanksi Tegas

15
×

PT Serikat Putra Diduga Kuat Menggarap Lahan di Luar HGU, Masyarakat Minta Pemkab Pelalawan Memberi Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Pelalawan, (FI) :

Konflik lahan yang berkepanjangan antara PT Serikat Putra dengan masyarakat di 13 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Bandar Petalangan dan Kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan yang saat ini diwakilkan oleh organisasi masyarakat GARUDA BERTUAH MELAYU PETALANGAN (GBM-Petalangan) yang diketuai Karmadi Indrawan menemukan fakta dilapangan bahwa PT Serikat Putra diduga keras menggarap lahan diluar hak guna usaha(HGU)” Ucap ketua GBM-Petalangan ke Awak media, Sabtu (23/3/2024).

Menurut ketua GBM-Petalangan Karmadi Indrawan SE, berdasarkan data dan bukti dilapangan diduga di areal perkebunan PT Serikat Putra ditemukan dibeberapa lokasi berada di luar HGU.

“Perkebunan diluar HGU tersebut ditemukan dibeberapa desa di kecamatan bandar petalangan dan kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan seperti desa angkasa, desa Sialang bungkuk, desa Sialang kayu batu, desa lubuk raja dan yang paling parah di desa air terjun disana sudah dipasangi plang perusahaan.

“Tapi berdasarkan fakta dilapangan di duga plang tersebut berada diluar HGU. Masalah ini sudah kami laporkan ke kejaksaan negeri Pelalawan dan kami juga sudah menyurati bupati Pelalawan,” ucap Karmadi.

“Kami berharap kepada semua pihak terkait supaya perusahaan diberi sanksi tegas sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,karena sudah banyak keuntungan yang di dapat perusahaan dengan mengelolah lahan diluar HGU tersebut,sedangkan masyarakat disekitarnya banyak yang hidupnya kesusahan dan melarat,”Sambung Kardiman.

Kita juga menduga negara juga dirugikan karena pajak yang tidak dibayarkan perusahaan karena lahan tersebut di luar HGU,”Tutur Karmadi.

Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat di kelurahan Rawang Empat yg tidak mau disebutkan namanya mengatakan” di beberapa titik koordinat juga ditemukan perusahaan mengelolah lahan di luar HGU. Seperti dikelurahan Rawang empat.

Kami berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini,supaya lahan tersebut bisa dikembalikan ke masyarakat dan perusahaan diberikan sanksi yang tegas” ungkap sumber tersebut.

Disaat yang sama Awak media menghubungi pihak perusahaan melalui pesan singkat untuk mengkonfirmasi masalah ini,tapi sampai berita ini terbit tidak ada jawaban dari pihak perusahaan.Bersambung…..(Deky hermanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250