BeritaHukumKab.Pelalawan

Proyek Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti di Kawasan Bono Senilai 16 Miliyar Mendapat Sorotan LSM Anti Korupsi

14
×

Proyek Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti di Kawasan Bono Senilai 16 Miliyar Mendapat Sorotan LSM Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN,fokusinvestigasi.com :

Pada hari Jumat 23/02/2024 LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media melakukan investigasi terhadap Proyek Turap Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Meranti di Kawasan Bono Pantai Ogis Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Proyek dengan nilai 16 miliyar tersebut adalah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan sumber dana DBH (Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi) dengan pelaksana pekerjaan PT.Polada Mutiara aceh dengan Konsultan Pengawas PT.Mitra Utama Estuari.

Dalam investigasi tersebut menemukan proyek yang sedang dibangun sudah seperti tidak layak untuk di pakai karena sudah rusak dan kwalitasnya juga patut dipertanyakan.

“Jadi kwalitas hasil proyek pembangunan penguatan tebing sungai meranti dengan nilai anggaran 16 miliyar tersebut kwalitasnya sangat buruk sekali dan tidak layak,”ungkap Soni Ketua LSM Anti Korupsi.

Padahal proyek tersebut juga sudah terlambat dalam pekerjaanya yang harusnya pada bulan januari 2024 dan masih belum juga terselesaikan sampai dengan saat ini namun sudah dilakukan adendum untuk memberikan tabahan waktu kepada kontraktor pelaksana.

Kita meminta BPK RI Perwakikan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut agar dapat ditemukan indikasi kecurangan yang sipatnya merugikan keuangan negara karena dari hasil kerjanya yang kami lihat di lapangan banyak yang tidak layak.

“Dan kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media juga akan segera membuat pengaduan ke Kejati Riau c/q Aspidsus untuk dan meminta kepada Kejati Riau melalui Aspidsus untuk melakukan pemanggilan kepada PPK, Konsultan Pengawas dan pelaksana pekerjaan untuk dimintai keteranganya terkait permasalahan tersebut sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku…..Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250