Pekerjaan drainase APBD 2025 menuai sorotan warga
MANADO | DETIKREPORTASE.COM – Proyek Peningkatan Saluran Drainase yang berlokasi di Jalan Kampus Timur, Kelurahan Kleak, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar teknis yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut memiliki Nomor Kontrak D.03/PUPR/CK-06-2.01-2004/002/SPK/VIII/2025, dengan tanggal kontrak Agustus 2025. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp 348.875.000, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV Rexta Abadi sebagai pelaksana kegiatan.
Namun realitas di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Proyek yang semestinya menjadi solusi pengendalian genangan air dan banjir lingkungan itu kini dinilai warga justru menyisakan persoalan baru.
Kualitas pekerjaan dinilai buruk dan tidak merata
Hasil pantauan awak media DetikReportase.com di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Beberapa bagian saluran drainase terlihat dikerjakan tidak rapi, struktur pasangan beton tidak presisi, serta terdapat titik-titik tertentu yang diduga tidak dikerjakan sama sekali.
Selain itu, kondisi drainase di beberapa segmen terlihat tidak menyambung secara utuh, sehingga dikhawatirkan tidak mampu mengalirkan air secara optimal saat hujan deras. Padahal, kawasan Jalan Kampus Timur Kleak merupakan area dengan aktivitas tinggi, termasuk pemukiman warga dan pertokoan, yang sangat membutuhkan sistem drainase berfungsi baik.
Sejumlah warga dan pemilik toko di sekitar lokasi mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut. Mereka menilai kualitas proyek tidak sebanding dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami sangat kecewa. Pekerjaannya terlihat asal jadi, banyak bagian yang tidak rapi, bahkan ada yang seperti dibiarkan begitu saja,” ujar salah seorang pemilik toko kepada awak media.
Pekerja mengaku hanya jalankan perintah kontraktor
Saat dikonfirmasi di lapangan, beberapa pekerja proyek mengaku tidak mengetahui secara detail spesifikasi teknis pekerjaan. Mereka menyebut hanya menjalankan perintah dari pihak kontraktor tanpa memahami secara rinci terkait standar mutu maupun ketentuan teknis yang seharusnya dipenuhi.
“Kami hanya bekerja sesuai arahan dari atasan. Soal gambar teknis atau aturan, kami tidak tahu,” ujar salah seorang pekerja singkat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa pelaksanaan proyek tidak diawasi secara ketat oleh pihak-pihak yang berwenang, baik dari penyedia jasa maupun instansi teknis terkait.
Proyek belum rampung meski masa kontrak berakhir
Ironisnya, hingga memasuki awal tahun 2026, proyek peningkatan drainase tersebut terpantau belum rampung, meskipun masa pelaksanaan 90 hari kalender telah lama berakhir. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek.
Sejumlah kalangan masyarakat menilai keterlambatan dan kualitas pekerjaan yang buruk merupakan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Ini jelas sarat kejanggalan. Kalau sudah lewat waktu tapi belum selesai, lalu kualitasnya juga dipertanyakan, berarti ada yang tidak beres,” tegas beberapa warga setempat.
Masyarakat pun berharap agar Dinas PUPR Kota Manado, serta aparat pengawas internal dan eksternal, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan transparansi, kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Proyek infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat semestinya dikerjakan secara profesional dan bertanggung jawab, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
✍️ Micheal L | detikreportase.com | Manado – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Infrastruktur Berkualitas, Anggaran Akuntabel, Kepentingan Publik Terjaga





