Proses Penyelidikan Dana BOK Puskesmas Diduga Dipeti Es Kan, Kinerja Polres Kayong Utara Di sorot Publik
Kayong utara,Detik Reportase.com kalbar – Sejak dimulai nya proses penyelidikan Oleh polres kayong utara pada bulan Februari tahun 2025 lalu, terhadap penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus Bantuan Oprasional Kesehatan (DAK-BOK) TA 2023-2024 hingga kini tidak ada lagi kabar berita nya.
Kuat dugaan Polres kayong utara telah menutup kasus tersebut tanpa adanya “TERSANGKA” sehingga Kinerja dari polres kayong utara mulai disorot publik terhadap kasus tersebut, padahal Dana Bantuan Oprasional Kesehatan itu tujuan nya untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan masyarakat, bukan tidak mungkin dengan kejadian tersebut masyarakat lah yang telah dirugikan selaku penerima manfaat dari pelayanan dan peningkatan kesehatan.
Dikutip dari salah satu media online Bangkitpos.id terbit maret 2025 lalu bahwa aliran dana BOK 2023- 2024 mengalir kesalah satu rekening pribadi Z yang merupakan suami dari Bendahara puskesmas sukadana saat itu
Dari alasan ini lah Kuat dugaan pihak penyidik dari polres kayong utara mencoba mempetieskan kasus dana BOK ,TA. 2023 -2024
Salah satu warga yang enggan disebut kan nama lengkap nya mengkritik kinerja polres Kayong utara tentang penanganan kasus tersebut
” Mentang mentang melibat kan anggota lalu ilang cerite kasus ni, padahal jelas kerugian nye ratusan juta tapi dak ade tersangka” Ungkap nya.
Belajar dari pengalaman kasus yang sama yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar terhadap kasus penyalahgunaan Dana BOK kabupaten Melawi dengan nilai kerugian hanya Rp 281 juta namun pihak kejati Kalbar menahan 2 orang tersangka yaitu kepala puskesmas dan bendahara pengeluaran puskesmas ELLA HILIR kabupaten Melawi, karna kedua nya didakwa melanggar pasal 8 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Kasus yang sama, dugaan nilai kerugian negara lebih besar namun perlakuan terhadap oknum oknum yang terlibat berbeda, kasus di kabupaten melawi yang ditangani kejati kalbar dilakukan penahanan, sedangkan kasus kabupaten kayong utara yang ditangani Polres kayong utara hilang kabar.
Jangan sampai kepercayaan publik terhadap kinerja polres kayong utara berkurang terhadap penanganan kasus korupsi, karna yang merasa dirugikan adalah masyarakat selaku penerima manfaat.
Redaksi Membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang telah disebutka, sesuai undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Red tim
Detik Reportase com kalbar





