BeritaNusa Tenggara Timur

Prosedur Menentukan Anak atau Cucu Raja Menjadi Putra Mahkota

354
×

Prosedur Menentukan Anak atau Cucu Raja Menjadi Putra Mahkota

Sebarkan artikel ini

KUPANG,DETIKREPORTASE.COM–

Menjadi Putra Mahkota bukanlah sekadar klaim atau hak bawaan darah. Dalam banyak kasus, posisi ini justru menimbulkan persaingan yang memecah belah, karena adanya perebutan di antara anak-anak dan cucu-cucu raja yang masing-masing merasa paling berhak.

Hal ini disampaikan oleh Ignasius Sonbay, salah satu cucu dari Raja Sonbai. Ia mengungkapkan bahwa perebutan posisi putra mahkota kerap memicu konflik internal, baik antar sesama anak raja maupun di antara para cucu.

“Sering sekali terjadi pertikaian hanya karena semua ingin jadi putra mahkota. Akibatnya, muncul perpecahan besar yang sangat sulit diselesaikan,” ujar Igo—sapaan akrab Ignasius—saat berbincang bersama Detikreportase.com

Tidak Semua Harus Menjadi Putra Mahkota

Igo menegaskan bahwa tidak semua anak atau cucu raja otomatis menjadi putra mahkota. Hanya satu orang yang ditetapkan, dan itu pun harus melalui prosedur resmi sesuai tradisi dan hukum yang berlaku di lingkungan kerajaan.

“Harus jelas. Putra mahkota itu hanya satu, dan harus dipilih dengan cara yang sah. Jangan semua mau jadi putra mahkota tanpa proses,” tegasnya.

Menurutnya, proses tersebut harus dilalui demi menjaga keharmonisan dalam keluarga kerajaan serta kelangsungan martabat adat dan leluhur.

Prosedur Tradisional dan Hukum Penentuan Putra Mahkota

Igo menjelaskan beberapajalur yang umum digunakan dalam penentuan putra mahkota, baik dari sisi tradisi maupun aturan formal:

Tradisi

:

Primogenitur: Anak laki-laki tertua biasanya menjadi pewaris tahta.

Garis keturunan: Bisa juga ditentukan berdasarkan garis darah terdekat dengan raja yang memerintah.

Undang-Undang:

UU Kerajaan: Beberapa kerajaan memiliki undang-undang internal yang mengatur kriteria calon putra mahkota.

Konstitusi Nasional: Dalam negara-negara monarki, konstitusi bisa mempengaruhi pewarisan tahta, seperti di Jepang atau Inggris.

Peraturan Pemerintah:

PP tentang Pewarisan Tahta: Menentukan teknis dan tata cara pemilihan putra mahkota.

PP tentang Kualifikasi: Memuat syarat usia, pendidikan, dan karakter yang harus dimiliki calon.

Metode Penunjukan:

Langsung oleh Raja: Dalam beberapa kasus, raja secara pribadi menunjuk pewarisnya.

Melalui Dewan Adat: Dewan penasihat atau tetua adat ikut menilai dan merekomendasikan calon berdasarkan kapasitas dan integritas.

Karakter Calon Putra Mahkota: Harus Mampu “Merangkul dan Memangku”

Mengakhiri perbincangannya dengan Detik Reportase, Igo menggarisbawahi pentingnya karakter dan perilaku dari seorang calon putra mahkota.

“Calon putra mahkota harus memiliki perilaku ina’ haken ma ina’ tokon, artinya dia harus mampu merangkul dan memangku. Bijaksana, berhikmah, dan mampu menjaga martabat,” tuturnya.

Ia berharap, melalui penegakan prosedur dan penanaman nilai-nilai luhur tersebut, perselisihan di kalangan keluarga kerajaan dapat diminimalisir dan pewarisan tahta berlangsung damai serta bermartabat.

Yohanes | detikreportase.com, Kupang

“DETIKREPORTASE.COM – Suara Adat, Penjaga Warisan Bangsa”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250